Kekhawatiran Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya terhadap ledakan klaster perkantoran di Ibu Kota Jakarta semakin nyata menyusul Gubernur DKI Jakarta dan Wakil Gubernur terpapar virus corona (COVID-19).
"Pemprov harus tegas dalam melakukan pengawasan terhadap ketentuan 50 persen pekerja yang bisa masuk kerja dan pengaturan waktu kerja (shifting time) agar tidak terjadi 'silent crowd' di perkantoran dan industri," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P Nugroho saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Selasa.
Ombudsman Perwakilan Jakarta mengamati angka kenaikan pengguna kendaraan pribadi yang sudah mencapai 80 persen dari kapasitas normal. Hal yang sama juga terjadi dengan penumpang kereta api "commuter line"
Jabodetabek.
Menurut Teguh, kondisi tersebut menunjukkan mengendornya pengawasan dan penegakan protokol kesehatan di perkantoran dan industri.
"Untuk itu, Pemprov DKI harus menyegerakan pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020," kata Teguh.
Baca juga: DPRD minta roda pemerintahan di DKI Jakarta tetap normal
Baca juga: Anies konfirmasi dirinya terpapar COVID-19 Teguh mengatakan, pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19 di DKI Jakarta menjadi pekerjaan rumah lainnya Pemprov DKI yang membutuhkan turunan dalam bentuk pergub agar segera bisa dijalankan.
"Ini untuk memberi kepastian terkait sanksi yang akan diberikan dan aparat penegakan hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan termasuk pengadilan memiliki landasan hukum yang lebih jelas," ujar Teguh.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Selasa mengonfirmasi melalui tayangan video, bahwa dirinya positif terpapar COVID-19.
Anies menjelaskan dirinya harus menjalani isolasi mandiri selama dua pekan ke depan.
Meski dinyatakan positif dan tanpa gejala, Gubernur Anies akan tetap memimpin rapat-rapat yang telah dijadwalkan secara virtual.
Sebelumnya, Wagub DKI Ahmad Riza Patria juga mengumumkan dirinya positif COVID-19 pada Minggu (29/11).
Ahmad Riza Patria ditengarai positif COVID-19 karena tertular dari staf pribadinya.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020