"Kalau jajaran penyelenggara 'kan sudah di-'rapid test'. Namun, untuk saksi ini tidak ada keharusan dalam regulasi untuk di-'rapid test'," kata Ketua Bawaslu Provinsi Bali Ketut Ariyani, di Denpasar, Rabu.
Meskipun tidak ada keharusan bagi para saksi untuk mengikuti tes cepat, Ariyani mendorong agar pasangan calon maupun tim kampanye dapat memfasilitasi para saksi untuk mengikuti "rapid test" tersebut.
Baca juga: Bawaslu Bali: PTPS harus pahami tiga tujuan pengawasan
"Ini sebagai bentuk komitmen kita bersama, jangan sampai pilkada menimbulkan klaster baru COVID-19," ucapnya didampingi anggota Bawaslu Bali Ketut Rudia.
Ariyani menambahkan, untuk jajaran Pengawas TPS (PTPS) dalam Pilkada Serentak 2020 yang berjumlah 5.649 orang juga telah mengikuti tes cepat.
"Sebelumnya ada 60 PTPS yang reaktif hasil 'rapid test'-nya, tetapi sudah kami minta untuk beristirahat dan akan di-'rapid test' lagi. Jika hasilnya masih tetap reaktif, maka akan diganti dengan pelamar PTPS dengan nomor urut berikutnya," ujarnya.
PTPS, kata Ariyani, tidak saja bertugas mengawasi proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS, namun juga mengawasi dari sisi penerapan protokol kesehatan, terutama terkait 3M yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
Baca juga: Bawaslu Bali: Nihil pelanggaran protokol kesehatan di Pilkada 2020
"Tahapan kampanye yang sebelumnya kami prediksi akan banyak terjadi pelanggaran protokol kesehatan, ternyata bisa diantisipasi dengan melakukan berbagai upaya pencegahan," ucapnya.
Menurut Ariyani, jajaran pengawas di tingkat desa terus memantau gerak dari pasangan calon dan tim kampanye. Sekiranya peserta kampanye melebihi dari jumlah yang ditentukan sebanyak 50 orang, maka akan langsung diingatkan oleh pengawas tingkat desa.
"Kami di Bawaslu Provinsi Bali dan Bawaslu kabupaten/kota sudah membagi tim monitoring terkait kesiapan dari pengawas pemilu dan memastikan apa yang menjadi tugas penyelenggara pemilu dapat berjalan sesuai dengan tahapan," ujar mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Buleleng itu.
Baca juga: Bawaslu Bali inisiasi Desa Sadar Hukum cegah pelanggaran pilkada
Pilkada Serentak 2020 di Provinsi Bali dilaksanakan di enam kabupaten/kota yakni di Kabupaten Jembrana, Tabanan, Badung, Bangli, Karangasem, dan Kota Denpasar.
Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020