• Beranda
  • Berita
  • Malaysia nyatakan kasus COVID-19 impor ganggu pelayanan kesehatan

Malaysia nyatakan kasus COVID-19 impor ganggu pelayanan kesehatan

2 Desember 2020 15:28 WIB
Malaysia nyatakan kasus COVID-19 impor ganggu pelayanan kesehatan
Sejumlah warga dalam antrean tes COVID-19 di Klang, Malaysia (2/12/2020). ANTARA/REUTERS/Lim Huey Teng/aa.

Keputusan pemerintah mengenakan pembatasan secara menyeluruh diambil sebagai langkah segera pada awal September 2020

Pemerintah Malaysia menyatakan kasus COVID-19 impor akan mengganggu layanan kesehatan pemerintah karena tanggung jawab utama negara adalah menyediakan layanan kesehatan terbaik termasuk perawatan kepada rakyat Malaysia dan bukannya warga asing yang masuk ke Malaysia.

"Masuknya kasus impor ini akan memberikan dampak besar kepada Malaysia karena  fasilitas milik Malaysia untuk merawat kasus yang sebenarnya telah terjadi di luar negeri," ujar Menteri di Kantor Perdana Menteri Bidang Tugas-Tugas Khusus, Mohd Redzuan Yusof di Kuala Lumpur, Rabu.

Redzuan mengemukakan hal itu saat menjawab pertanyaan anggota parlemen Dr Ong Kian Ming yang meminta perdana menteri  menjelaskan kenapa pelarangan masuk bagi warga di  negara yang kasus COVID-19 nya 150.000 berlaku juga bagi yang mempunyai permit masuk negara yang sah seperti pemegang MM2H (kepemilikan rumah warga asing di Malaysia) dan pekerja ekspatriat.

Baca juga: KBRI Kuala Lumpur tutup sementara layanan karena COVID-19
Baca juga: Menteri Sains Malaysia tegaskan vaksin corona mRNA tidak mengubah DNA


"Keputusan pemerintah mengenakan pembatasan secara menyeluruh diambil sebagai langkah segera pada awal September 2020. Ketika itu pemerintah tidak mempunyai data yang mencukupi mengenai situasi penularan dan kaidah pengekangan wabah COVID-19 di negara-negara luar," katanya.

Justru itu, ujar dia, pemerintah mengambil langkah pembatasan ini untuk melindungi rakyat Malaysia karena kebimbangan terjadinya peningkatan kasus di negara yang risiko penularannya sampai Malaysia.

"Dalam tempo pembatasan sementara yang dibuat tersebut, pemerintah telah mendapatkan informasi terkini dan membuat penilaian risiko kembali," katanya.

Sehubungan dengan itu, ujar dia, pada 10 September 2020 pemerintah telah mengambil keputusan supaya pemegang pas ekspatriat kategori EP 1 dan pakar atau pekerja mahir warga negara asing dari 23 buah negara yang dikenakan pembatasan masuk diizinkan untuk memasuki Malaysia.

"Mereka dikehendaki mengemukakan permohonan dari Kantor Imigrasi Malaysia dan perlu mengemukakan dokumen dukungan dari MIDA (Kementrian Perdagangan Internasional) atau lembaga terkait," katanya.

Sementara itu seorang ekspatriat asal Indonesia yang baru masuk Malaysia melalui Bandara KLIA mengatakan pihaknya telah membayar biaya karantina di hotel sebanyak RM4.950 atau Rp17 juta lebih selama 14 hari.

Berdasarkan hasil tes PCR yang baru diketahui dua hari kemudian dirinya dinyatakan positif dan dibawa ke rumah sakit khusus COVID-19 Hospital Sungai Buloh namun menurutnya fasilitas di rumah sakit tersebut kurang bagus.

"Biaya perawatan rumah sakit memang gratis tetapi kami sudah membayar biaya karantina RM4.950 dan hotel hanya ditempati dua hari karena langsung dibawa ke rumah sakit. Semoga bisa refund," katanya.

Baca juga: Malaysia catatkan 1.472 kasus harian COVID-19
Baca juga: Tes COVID-19 pekerja asing di Malaysia mulai 1 Desember

Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Mulyo Sunyoto
Copyright © ANTARA 2020