• Beranda
  • Berita
  • KY wawancara terbuka calon hakim hakim agung dan calon hakim ad hoc

KY wawancara terbuka calon hakim hakim agung dan calon hakim ad hoc

2 Desember 2020 17:42 WIB
KY wawancara terbuka calon hakim hakim agung dan calon hakim ad hoc
Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus. ANTARA/Fathur Rochman.
Komisi Yudisial melakukan wawancara terbuka terhadap tiga belas calon hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung pada Rabu hingga Jumat (4/12).

"Hasil penilaian wawancara merupakan bahan pertimbangan penetapan kelulusan calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung yang akan disampaikan kepada DPR," ujar Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus dalam wawancara terbuka yang disiarkan secara daring di Jakarta, Rabu.

Terdapat lima calon hakim ad hoc Hubungan Industrial di Mahkamah Agung yang diwawancara, yakni dari unsur serikat pekerja/serikat buruh Andari Yuriko Sari, Mohammad Fandrian Hadistianto dan Yanto Yunus serta dari unsur Apindo Achmad Jaka Mirdinata dan Parmonangan Siregar.

Baca juga: Hanya satu calon hakim agung TUN yang melaju ke tahap wawancara

Baca juga: Seleksi hakim ad hoc di MA dipersoalkan ke MK


Wawancara tersebut dilakukan oleh anggota Komisi Yudisial, pakar hukum kamar hubungan industrial Zahrul Rabain serta pakar kenegarawanan Bagir Manan.

Selanjutnya pada Kamis (3/12), wawancara terbuka akan diikuti oleh lima orang calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Mahkamah Agung, yakni Sinintha Yuliansih Sibarani, Rodjai S Irawan, Yarna Dewita, Felix Da Lopez dan Mulijanto.

Dua orang calon hakim ad hoc Tipikor di Mahkamah Agung lainnya, yakni Banelaus Naipospos dan Petrus Paulus Maturbongs akan menjalani wawancara terbuka pada Jumat (4/12) bersama satu-satunya calon hakim agung Kamar Tata Usaha Negara khusus Pajak Triyono Martanto.

"Untuk penetapan kelulusan akhir para calon dilakukan dengan mempertimbangkan semua hasil penilaian tahapan seleksi. Kemudian Komisi Yudisial akan menentukan kelulusan akhir melalui rapat pleno Komisi Yudisial yang keputusannya tidak dapat diganggu gugat," ujar Jaja ahmad Jayus.

Ada pun setelah dinyatakan lulus dalam tahapan wawancara, para calon hakim akan diusulkan untuk disetujui DPR RI.

Baca juga: KY: Seleksi kepribadian calon hakim agung digelar secara daring

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020