Unit Reserse Kriminal Kebon Jeruk Jakarta Barat masih mengejar dua pelaku tawuran penyiram air keras kepada korban pemuda asal Cengkareng berinisial MSH (16).pelaku buron diperkirakan masih berada di sekitar Jakarta Timur
Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Yudi Adiansyah menyebut dua pelaku yang masih dalam pengejaran tersebut diperkirakan berada di sekitar Jakarta Timur.
Baca juga: Polisi tangkap empat pelaku tawuran bersenjata air keras
"Yang satu bawa celurit, satu lagi bawa air keras, jadi korban juga disiram air keras," ujar Yudi di Jakarta, Rabu.
Yudi mengungkapkan pihaknya telah menangkap empat pelaku tawuran berinisial AR (17), ARD (22), AF (15), dan MY (18). Dua diantaranya rupanya masih di bawah umur.
Baca juga: Polisi siagakan petugas patroli atasi bentrok warga Tanah Tinggi
Pada tawuran yang terjadi di Gang Asem Kedoya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Minggu (29/11) dini hari.
Korban MSH dianiaya dengan lemparan batu dan dilukai dengan senjata tajam. Tak puas dengan itu, korban disiram air keras yang disimpan dalam botol kaca.
Baca juga: Polisi ringkus belasan pemuda hendak tawuran di Jakarta Barat
MSH hingga saat ini masih mendapat perawatan di Ruang Perawatan Intensif di RSUD Cengkareng, Jakarta Barat.
“Mudah-mudahan selamat, sekarang masih di ICU,” ujar dia.
Sebelumnya, insiden penganiayaan tersebut berawal dari dua kelompok yang yang mengatas namakan kelompok “Lekipali” dan “Peluru” saling ejek di media sosial.
Kedua kelompok tersebut kemudian menyepakati dan janjian di suatu tempat untuk tawuran pada Minggu (29/11) dini hari.
Tawuran tersebut memakan satu korban yang dilarikan ke Unit Gawat Darurat rumah sakit dengan kondisi kritis. Petugas sekuriti Rumah Sakit kemudian membuat laporan polisi.
Hingga kini, empat pelaku telah berhasil dinamakan di Mapolsek Kebon Jeruk Jakarta. Untuk para pelaku yang sudah melewati usia 17 tahun, dikenakan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan sejumlah luka pada seseorang dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020