Direktur Pendidikan Vokasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Wikan Sakarinto mengatakan pembelajaran tatap muka di perguruan tinggi menuntut kedisiplinan tinggi dari para mahasiswa.
“Kami minta mahasiswa untuk bisa menjadi agen perubahan perilaku di lingkungannya masing-masing,” ujar Wikan dalam taklimat media di Jakarta, Rabu.
Dia menambahkan perguruan tinggi diperbolehkan untuk melakukan pembelajaran tatap muka dengan catatan berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 di daerah dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Baca juga: Dirjen : Pendidikan vokasi syarat agar menjadi negara maju
Baca juga: Kemendikbud dorong "pernikahan massal" SMK dengan industri
Untuk perguruan tinggi vokasi, lanjut dia, pembelajaran tatap muka perlu dilakukan karena ada materi kuliah praktik yang mana terdapat sekitar 60 persen dari total pembelajaran.
“Sekalian krisis kesehatan, pandemi ini juga membuat kita menghadapi ancaman generasi yang memiliki kurang kompetensinya karena kurangnya jam praktik,” ujarnya.
Selain itu, pada perguruan tinggi vokasi juga terdapat penambahan pembelajaran praktik atau magang di industri. Oleh karena itu, dia meminta agar mahasiswa dapat menjadi agen perubahan perilaku di lingkungannya.
“Untuk pendidikan vokasi, jangan sampai pandemi ini menyebabkan generasi SDM yang tidak terampil karena tidak mencukupi mata kuliah praktiknya,” tuturnya.
Sebelum pembelajaran tatap muka dilakukan, perguruan tingi harus melaporkan penyelenggaraan pembelajaran kepada Satuan Tugas Penanganan COVID-19.
Sivitas akademika dan tenaga kependidikan yang melakukan aktivitas di kampus harus dalam keadaan sehat, dapat mengelola dan mengontrol bagi yang memiliki penyakit penyerta. Khusus mahasiswa yang berusia di bawah 21 tahun, harus mendapat persetujuan dari orang tua atau pihak yang menanggungnya.
Sementara mahasiswa dari luar daerah atau luar negeri wajib memastikan diri dalam keadaan sehat, melakukan karantina mandiri selama 14 hari atau melakukan tes usap atau sesuai dengan peraturan atau protokol yang berlaku di daerah.
Baca juga: Dirjen: Sekolah kemaritiman harus "link and match" dengan industri
Perguruan tinggi juga harus melakukan tindakan pencegahan penyebaran COVID-19 dengan melakukan pengecekan suhu tubuh bagi setiap orang yang masuk perguruan tinggi, menghindari penggunaan sarana pembelajaran yang tertutup atau menimbulkan kerumunan, meniadakan kegiatan dan ruang yang berpotensi mengundang kerumunan.
Kemudian perguruan tinggi harus menyediakan tempat cuci tangan di tempat strategis, membatasi penggunaan ruang maksimal 50 persen dari kapasitas, menerapkan jaga jarak minimal 1,5 meter antarorang, menerapkan penggunaan masker kain tiga lapis, menerapkan etika batuk dan bersin yang benar, menyediakan ruang isolasi sementara bagi sivitas akademika dna tenaga kependidikan yang memiliki gejala/kriteria COVID-19.
Selanjutnya, menyiapkan mekanisme penanganan temuan kasus COVID-19 di lingkungan perguruan tinggi, menyiapkan dukungan tindakan kedaruratan penanganan COVID-19, dan melaporkan kepada Satgas COVID-19 setempat apabila ditemukan kasus COVID-19.
Baca juga: Dirjen : Kurikulum vokasi harus disusun bersama dengan industri
Baca juga: Dirjen: Peminat pendidikan vokasi meningkat
Pewarta: Indriani
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2020