• Beranda
  • Berita
  • KPAI: Dispensasi masih jadi tantangan pencegahan perkawinan anak

KPAI: Dispensasi masih jadi tantangan pencegahan perkawinan anak

2 Desember 2020 21:10 WIB
KPAI: Dispensasi masih jadi tantangan pencegahan perkawinan anak
Seorang anak membawa poster saat aksi peringatan Hari Perempuan Internasional di Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (8/3/2020). Aksi tersebut untuk mensosialisasikan pencegahan perkawinan anak guna menekan angka perkawinan usia dini yang masih marak terjadi. ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/aww.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mengatakan dispensasi perkawinan yang bisa diberikan pengadilan agama masih menjadi tantangan dalam upaya pencegahan perkawinan anak

"Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin harus menjadi acuan bagi hakim agar selektif, seketat mungkin dalam memberikan dispensasi terhadap perkawinan anak," kata Susanto dalam Rapat Koordinasi Sosialisasi Hasil Pengawasan Implementasi Dispensasi Kawin Usia Anak yang diliput secara daring di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Polisi hentikan resepsi pernikahan anak Kalaksa BPBD Kabupaten 50 Kota

Baca juga: Pernikahan dini dan SDM unggul


Susanto mengatakan pemberian dispensasi harus diseleksi seketat mungkin untuk memberikan yang terbaik bagi semua pihak dan terutama agar anak tidak mudah dikawinkan.

Menurut Susanto, upaya pencegahan perkawinan anak mendapatkan kabar baik dengan pengesahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengubah batas usia paling rendah bagi laki-laki maupun perempuan untuk menikah adalah 18 tahun.

"Memang masih ada ruang dalam Undang-Undang tersebut yang memungkinkan anak untuk dikawinkan, yaitu melalui pemberian dispensasi oleh pengadilan agama yang dimanfaatkan sebagian masyarakat untuk mengawinkan anak dengan berbagai alasan dan argumentasi," tuturnya.

Susanto berharap Peraturan Mahkamah Agung tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin betul-betul menjadi pedoman bagi hakim di pengadilan agama untuk mencegah perkawinan anak.

Di sisi lain, upaya pencegahan perkawinan anak harus terus dilakukan sembari mengevaluasi pelaksanaan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Perkawinan dan Peraturan Mahkamah Agung tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.

Baca juga: KPPPA cegah pernikahan anak melalui pendekatan karakter masyarakat

Baca juga: Kemensos: Batas usia perkawinan 19 tahun untuk perlindungan anak

Baca juga: Menteri PPPA: Perkawinan anak di Indonesia sangat memprihatinkan


"Sosialisasi dengan melibatkan berbagai pihak penting untuk terus dilakukan. Pencegahan perkawinan anak merupakan bagian dari perjuangan panjang, bukan hanya oleh KPAI, tetapi juga organisasi masyarakat, pegiat pelindungan perempuan dan anak, organisasi profesi, dan lain-lain," katanya.

KPAI mengadakan Rapat Koordinasi Sosialisasi Hasil Pengawasan Implementasi Dispensasi Kawin Usia Anak dengan mengundang sejumlah pihak, antara lain Mahkamah Agung, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Agama, dan Komisi VIII DPR.

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2020