• Beranda
  • Berita
  • Djoko Tjandra klaim minta adik ipar hentikan pembayaran "fee"

Djoko Tjandra klaim minta adik ipar hentikan pembayaran "fee"

2 Desember 2020 22:04 WIB
Djoko Tjandra klaim minta adik ipar hentikan pembayaran "fee"
Terpidana kasus korupsi "cessie" Bank Bali Djoko Tjandra menjadi saksi untuk Andi Irfan Jaya di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (2/12/2020). ANTARA/Desca Lidya Natalia/pri.

Untuk Pinangki tidak ada sama sekali, tidak ada bicara biaya

Terpidana kasus korupsi "cessie" Bank Bali Djoko Tjandra mengklaim telah meminta adik iparnya, Herriyadi Angga Kusuma, untuk menghentikan pembayaran "fee" untuk pelaksanaan "action plan".

"Pada 25 November 2019 saya telepon adik ipar saya Herriyadi, 'Her tolong serahkan 500 ribu dolar AS, saya besok kirim nomor telepon Andi Irfan, kalian nanti bertemu karena mereka tiba di Jakarta jam 3 untuk mengambil uangnya sebagai pembayaran 50 persen untuk 'consultant fee', itu 'fee' kombinasi antara kerja Anita dan Andi Irfan," kata kata Djoko Tjandra, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Djoko bersaksi untuk terdakwa Andi Irfan Jaya yang didakwa membantu Djoko Tjandra menyuap jaksa Pinangki Sirna Malasari sebesar 500 ribu dolar AS (sekitar Rp7,28 miliar), sekaligus melakukan permufakatan jahat untuk memberikan uang kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung sebesar 10 juta dolar AS (sekitar Rp145,6 miliar).

"Saya hanya bicara pembiayaan digabung menjadi satu, total menjadi 1 juta dolar AS (sekitar Rp14,2 miliar), 400 ribu dolar AS (sekitar Rp5,6 miliar) untuk Anita dan 600 ribu dolar AS (sekitar Rp8,5 miliar) untuk Andi Irfan Jaya," ujar Djoko.

"Untuk Pinangki tidak ada sama sekali, tidak ada bicara biaya," ungkap Djoko.

Namun Djoko mengatakan setelah mendapatkan "action plan" beberapa hari setelah 25 November 2019, Djoko Tjandra mengaku tidak suka dengan proposal yang diberikan.

"2-3 hari kemudian setelah saya dapat 'action plan' yang dikirim Andi Irfan, saya sama sekali tidak 'comfortable' bahwa segitu simple dan gampangnya jadi saya mengatakan No, sehingga saya katakan ke Herriyadi 'Her stop jangan ada pembayaran', jadi 26 November itu Herriyadi tidak jadi membayarkan karena ada kekurangan dana jadi dia rencana bayar lusanya, saat saya terima 'action plan' saya katakan terlalu muluk jadi jangan diteruskan," kata Djoko.

Dalam dakwaan disebutkan pada 26 November 2019, Djoko Tjandra melalui adik iparnya, Herriyadi Angga Kusuma (almarhum), memberikan uang 500 ribu dolar AS kepada Andi Irfan Jaya di sekitar Mal Senayan City.

Jaksa Pinangki lalu memberikan uang dari Djoko itu sebesar 50 ribu dolar AS (sekitar Rp740 juta) kepada Anita Kolopaking dengan mengatakan bahwa Pinangki baru menerima 150 ribu dolar AS.

"Saat itu Andi Irfan Jaya dan Herriyadi tidak 'confirm' ke saya apakah sudah diterima atau tidak dan Herriyadi juga tidak mengatakan sudah memberikan, tapi tanggal 28 November itu saya tidak bisa 'consider' sama sekali karena terlalu muluk-muluk jadi saya katakan jangan diteruskan," ungkap Djoko.

Pernyataan Djoko itu, menurut jaksa penuntut umum, mengubah BAP Djoko Tjandra yang mengatakan menyuruh Herriyadi memberikan 500 ribu dolar AS dan menyuruh Hilya yaitu istri Herriyadi untuk mengambil uang pengganti di kantor Djoko Tjandra di Papua Nugini.

"Maksud saya, kalau ada tagihan dari Hilda, istri Herriyadi ambil ke kantor saya di Port Moresby, Papua Nugini, tapi Hilda mengatakan Heriryadi tidak pernah menyerahkan uang ke orang itu," ungkap Djoko.

"Tidak tahu sudah dibayar atau tidak membayar," tanya jaksa.

"Adik saya Hilda mengatakan tidak pernah dibayar, jadi uang DP belum terlaksana karena mereka minta sebelum 'action plan' terlaksana saya bayar 50 persen," ujar Djoko.
Baca juga: Djoko Tjandra jelaskan soal "action plan"


Dalam dakwaan disebutkan pada pertemuan 19 November 2019, dibahas biaya-biaya yang harus dikeluarkan Joko Tjandra seperti tercantum dalam "action plan" yaitu sebesar 10 juta dolar AS, namun Joko Tjandra hanya menyetujui dan menjanjikan sebesar 1 juta dolar AS.

"Action Plan" itu diserahkan Pinangki pada 25 November 2019 bersama-sama Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya di kantor Djoko Tjandra di Malaysia. "Action plan" tersebut terdiri dari 10 tahap pelaksanaan dan mencantumkan inisial "BR" yaitu Jaksa Agung ST Burhanuddin dan "HA" selaku Ketua MA periode Maret 2012-April 2020 Hatta Ali.

Herriyadi diketahui meninggal dunia pada 18 Februari 2020.

Atas kesaksian Djoko Tjandra tersebut, Andi Irfan mengatakan tidak pernah dijanjikan biaya konsultasi sebesar 600 ribu dolar AS.

"Saya tidak minta, tidak dijanjikan tidak menyepakati biaya konsultan 600 ribu dolar AS, saya tidak tahu apakah Pak Jochan diskusi dengan Bu Anita atau siapa tapi tidak pernah disepakati. Saya juga tidak pernah diminta membuat 'action plan' oleh Pak Jochan dan tidak pernah diminta untuk mengirim 'action plan," kata Andi.
Baca juga: Djoko Tjandra janjikan "fee" 1 juta dolar AS untuk Anita dan Andi
Baca juga: Djoko Tjandra sebut awalnya tak ingin dibantu Pinangki

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020