Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menganggap pernyataan Benny Wenda mengenai pembentukan Pemerintahan Sementara Papua Barat sebagai bentuk upaya provokasi dan propaganda.Benny di Inggris tidak memungkinkannya untuk bisa mengumumkan deklarasi kemerdekaan
"Itu salah satu bentuk provokasi, bentuk propaganda. Sampai hari ini di Papua, situasi kamtibmas aman kondusif," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu.
Benny Wenda adalah Ketua United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) yang telah menjadi warga negara Inggris dan kini menetap di negara tersebut.
Menurut Awi, keberadaan Benny di Inggris tidak memungkinkannya untuk bisa mengumumkan deklarasi kemerdekaan.
"Di Papua 1 Desember 2020, situasi pemerintahan berjalan dengan lancar, tidak ada hal-hal yang tidak diinginkan," ujar Awi.
Pihaknya pun kembali mengingatkan seluruh masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Papua agar tidak terprovokasi dengan pernyataan Benny lantaran dua provinsi di ujung timur Indonesia itu sah menjadi bagian dari NKRI.
Sebelumnya, Benny Wenda di akun twitternya pada Selasa (1/12), mengumumkan pembentukan Pemerintahan Sementara Papua Barat dan mengklaim dirinya sebagai Presiden sementara Negara Republik Papua Barat (NRPB).
"Today, we announce the formation of our Provisional Government of #WestPapua. From today, December 1, 2020, we begin implementing our own constitution and reclaiming our sovereign land," tulis Benny Wenda di akun twitternya.
Baca juga: Pakar hukum sebut pemerintahan sementara Benny Wenda tak ada dasarnya
Baca juga: Meset: Bukan WN Vanuatu, Benny Wenda tidak diijinkan ikut SU PBB
Baca juga: Polri sebut Benny Wenda berperan dalam kericuhan di Jayapura
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020