• Beranda
  • Berita
  • Kementan: 2,8 juta hektare lahan sawit rakyat perlu diremajakan

Kementan: 2,8 juta hektare lahan sawit rakyat perlu diremajakan

3 Desember 2020 10:28 WIB
Kementan: 2,8 juta hektare lahan sawit rakyat perlu diremajakan
Direktur Jenderal Perkebunan Kementan Kasdi Subagyono dalam IPOC 2020 yang diselenggarakan secara virtual, Kamis. (Mentari Dwi Gayati)

Jika kita mampu meningkatkan seluruh usaha tani perkebunan kelapa sawit yang rata-rata produktivitasnya saat ini sekitar 3,6 hingga 4 ton setara minyak sawit mentah (CPO) per hektare per tahun, kita dapat meningkatkan produktivitas hingga 6-7 ton per

Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) menyatakan pemerintah terus melaksanakan realisasi program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) untuk meningkatkan produktivitas sawit rakyat sesuai standar potensi.

Dalam konferensi minyak sawit terbesar Indonesian Palm Oil Conference (IPOC) 2020, Direktur Jenderal Perkebunan Kementan Kasdi Subagyono menjelaskan saat ini terdapat 2,8 juta hektare lahan yang perlu diremajakan (replanting) dari total luas areal petani plasma 6,72 juta hektare.

Peremajaan kebun sawit tersebut perlu dilakukan mengingat pohon kelapa sawit telah berusia lebih dari 25 tahun dan perkebunan rakyat menggunakan bibit dengan kualitas buruk.

Baca juga: IPOC 2020, Ketua Gapki paparkan tantangan industri sawit saat pandemi

"Jika kita mampu meningkatkan seluruh usaha tani perkebunan kelapa sawit yang rata-rata produktivitasnya saat ini sekitar 3,6 hingga 4 ton setara minyak sawit mentah (CPO) per hektare per tahun, kita dapat meningkatkan produktivitas hingga 6-7 ton per hektare per tahun sesuai standar potensial," kata Kasdi dalam IPOC 2020 yang diselenggarakan secara virtual, Kamis.

Saat ini pemerintah telah menjalankan program PSR dengan tujuan, selain meningkatkan produktivitas dan kualitas Tandan Buah Segar (TBS), juga penerapan teknik budi daya yang baik melalui  good agriculture practice dan pelaksanaan tata ruang perkebunan untuk menjaga keberlanjutan lingkungan sehingga mampu memenuhi kriteria Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).

Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kemenko Perekonomian Musdalifah Machmud menjelaskan Sertifikasi ISPO merupakan hal wajib untuk seluruh tipe perkebunan, baik petani kecil, perusahaan milik negara, dan perusahaan swasta.

Baca juga: Menko Airlangga: Harga CPO bakal naik hingga 668 dolar/ton tahun depan

"Petani kecil akan diberikan periode transisi selama lima tahun ke depan, pembinaan dan pengawasan pemerintah pusat dan daerah yang sesuai dengan prinsip dan kriteria ISPO, serta penguatan peran kelompok petani atau koperasi," kata Musdalifah.

Musdalifah menjelaskan dalam melakukan peremajaan, para petani sawit juga dihadapi dengan permasalahan lahan serta kemampuan dalam memenuhi proses administratif.

Untuk itu pemerintah mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja di mana terdapat pasal yang mendukung para petani rakyat dalam menjalankan tata kelola yang berkelanjutan.

Baca juga: BPDPKS: Peremajaan sawit rakyat kian penting seiring naiknya biodiesel

 

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020