• Beranda
  • Berita
  • Gubernur Lemhannas: Polri tak boleh kalah hadapi ormas

Gubernur Lemhannas: Polri tak boleh kalah hadapi ormas

3 Desember 2020 12:23 WIB
Gubernur Lemhannas: Polri tak boleh kalah hadapi ormas
Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI Letjen TNI Purn Agus Widjojo saat memberikan sambutan pada peluncuran buku di Gedung Lemhannas RI, Jakarta, Kamis (3/12/2020). (ANTARA/Syaiful Hakim)

Karena Polri sebagai penegak hukum mewakili negara di situ

Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo menegaskan aparat kepolisian tidak boleh kalah menghadapi tekanan organisasi kemasyarakatan (ormas).

"Karena Polri sebagai penegak hukum mewakili negara di situ," kata Agus usai Peluncuran Buku Lemhannas "Kiprah Lemhannas RI", " Indonesia Menoedjoe 2045: SDM Unggul Adalah Koentji", "Skenario Indonesia 2035", dan Soft Launching Buku "Tentara Kok Mikir? Inspirasi Out of The Box Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo, di Gedung Lemhannas, Jakarta, Kamis.

Agus mengatakan hal itu menanggapi adanya penghadangan oleh sekelompok orang terhadap petugas kepolisian yang hendak menyampaikan surat pemanggilan pemeriksaan imam besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, di Petamburan, Jakarta.

Baca juga: Gubernur Lemhannas: Kewenangan pengerahan TNI ada pada Presiden



Menurut dia, warga negara diharapkan dapat mematuhi undang-undang yang berlaku.

"Kita warga negara itu adalah untuk mematuhi UU itu. Jadi jangan sampai ada juga bahwa ada komponen-komponen masyarakat yang sebetulnya tidak punya kewenangan untuk menghalang-halangi aparat pemerintah yang justru untuk menjalankan tugas sesuai dengan kewenangan UU itu malah terhalang," tutur dia.

Dia menegaskan, aparat kepolisian sudah diberikan kewenangan melalui UU untuk dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Dalam aksi penghadangan, petugas kepolisian tersebut justru sedang bertugas.

"Negara ini kan sudah punya penataan. Penataan tentang pranata-pranata kepemerintahan. Siapa berbuat apa, diberi kewenangan apa oleh konstitusi atau UU," ujar Agus.

Oleh karena itu, dirinya meminta agar semua pihak introspeksi diri, apakah sudah menjalankan dan mematuhi peraturan yang ada.

"Kita perlu untuk introspeksi pada diri kita masing-masing untuk mentaati tentang ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengikat sama terhadap seluruh warga negara," kata Agus.

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020