Komisi A DPRD DKI Jakarta yang membidangi hukum dan pemerintahan mengaku masih menunggu instruksi (tindak lanjut/TL) dari pimpinan DPRD DKI terhadap surat penunjukan Dhany Sukma jadi calon wali kota (Cawalkot) Jakarta Pusat (Jakpus) untuk menggelar uji kepatutan dan kelayakan.Belum masuk ke kami, untuk fit and proper test, nanti saya info waktunya
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono, Kamis, di Jakarta, mengatakan saat ini surat penunjukan Dhany Sukma sebagai Cawalkot Jakarta Pusat oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, baru masuk pada Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi dan belum ada tembusan ataupun instruksi yang diterimanya.
"Belum masuk ke kami, untuk fit and proper test, nanti saya info waktunya,” kata Mujiyono.
Untuk alurnya, Mujiyono menjelaskan, awalnya Anies mengajukan surat permohonan pertimbangan serta fit and proper test Dhany Sukma pada Prasetio, kemudian Ketua DPRD DKI itu bakal memerintahkan Komisi A untuk menyiapkan sekaligus menggelar uji kelayakan dan kepatutan kepada yang bersangkutan.
"Surat diberikan kepada Ketua Dewan bukan ke Komisi A, kami hanya TL (tindaklanjutnya) saja dan surat dari pimpinan juga belum ada. Tapi yang ada baru ke Ketua DPRD, jadi belum TL ke kami," ujar dia.
Baca juga: Anies ajukan Dhany Sukma isi posisi Wali Kota Jakarta Pusat
Mujiyono juga belum bisa memastikan jadwal uji kelayakan dan kepatutan tersebut kapan akan digelar. Namun tes itu akan dilakukan oleh pimpinan dewan dan pimpinan komisi A.
"Tes, nanti setelah ada instruksi. Nanti yang tes itu pimpinan dewan dan pimpinan Komisi A," ucapnya.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan nama Dhany Sukma, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, kepada Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi untuk dapat diangkat sebagai Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat, menggantikan Bayu Meghantara yang dicopot beberapa waktu lalu.
Hal itu tertuang dalam surat bernomor 439-071.821 tentang permohonan pertimbangan Ketua DPRD DKI Jakarta dalam pengangkatan Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat. Surat itu ditetapkan Anies pada Jumat (27/11) lalu.
Surat tersebut menjelaskan, Anies mengajukan nama Dhany Sukma karena posisi Bayu Meghantara sebagai Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat akan dimutasikan ke dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama lain di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Baca juga: Wali Kota Jakarta Pusat-Kadis LH dicopot akibat kerumunan Rizieq
"Dengan hormat, kami mohon pertimbangan pengangkatan Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat," tulis Anies melalui suratnya yang dikutip pada Kamis.
Sementara itu, Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Bayu Meghantara dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih dicopot dari jabatannya terhitung Selasa (24/11) lalu.
Kemudian pada Senin (30/11), Camat Tanah Abang Muhammad Yasin dan Lurah Petamburan Setiyanto juga turut dicopot dari jabatannya.
Mereka dicopot karena dianggap abai terhadap arahan dan instruksi Anies soal kerumunan massa di acara Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Sabtu (14/11) lalu.
Seusai dicopot, Bayu dan Andono langsung dimutasi sebagai anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) sampai ada penugasan lebih jauh.
Baca juga: Pemkot Jakpus pastikan pekerjaan penanggulangan banjir sesuai target
"Pencopotan Walkot Jakpus dan Kadis LH DKI ini berdasarkan hasil audit Inspektorat," ujar Kepala BKD DKI Jakarta Chaidir berdasarkan keterangan yang diterima pada Sabtu (28/1).
Dia menjelaskan, pemeriksaan oleh Inspektorat mengacu pada instruksi Gubernur kepada Pelaksana (Plt) Inspektur Inspektorat DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat untuk memeriksa Bayu dan Andono. Hal ini terkait adanya dugaan potensi pelanggaran terhadap arahan Gubernur pada jajaran wilayah saat kerumunan acara di Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Sabtu (14/11).
Ada arahan gubernur yang berisi empat langkah dan harus dilakukan untuk mengantisipasi kegiatan yang berpotensi membuat kerumunan. Arahan itu disampaikan secara tertulis kepada jajaran dalam Koordinasi Wilayah.
"Semua menyatakan memahami arahan Gubernur, namun ditemukan bahwa di lapangan arahan tersebut, tidak dilaksanakan dengan baik. Salah satu dari empat butir arahan itu di antaranya terkait larangan meminjamkan fasilitas pemprov atau memfasilitasi kegiatan warga yang sifatnya kerumunan/pengumpulan massa," ucapnya.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020