• Beranda
  • Berita
  • Pemerintah diminta tindak tegas perusahaan langgar Permendag no 7/2020

Pemerintah diminta tindak tegas perusahaan langgar Permendag no 7/2020

3 Desember 2020 16:38 WIB
Pemerintah diminta tindak tegas perusahaan langgar Permendag no 7/2020
Peternak memilih ayam pedaging siap panen sebelum dijual ke pasar di Kebalen, Malang, Jawa Timur, Rabu (14/10/2020). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/aww. (ANTARA FOTO/ARI BOWO SUCIPTO)
Kalangan peternak ayam meminta pemerintah menindak tegas perusahaan integrator yang secara sengaja melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) no 7 tahun 2020 yang menetapkan harga acuan penjualan livebird atau panen ayam.

Ketua Forum Peternak Ayam Milenial Jawa Barat Alvino Antonio W menyatakan, pemerintah melalui Pemendag No.7/2020 telah mentapkan harga acuan penjualan livebird Rp19.000 – Rp21.000 per kg di tingkat peternak. Sedangkan harga anak ayam sehari atau DOC Rp .000 – Rp6.000 per ekor dan harga pakan Rp6.800 – Rp7.000 per kg.

"Dengan adanya harga acuan Permendag tersebut, ternyata telah dilanggar oleh perusahaan breeder dan pabrik pakan (sapronak)," katanya melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Data akurat jagung penting, bila ingin harga daging dan telur stabil

Dia menyebutkan, harga livebird saat ini menyentuh level Rp 6.000 – Rp16.500 per kg di wilayah Bogor, sedangkan Harga Pokok Produksi (HPP) mencapai Rp18.000 per kg.

Sementara itu, harga DOC/anak ayam Rp7.000 – Rp7.500 per ekor dan harga pakan menyentuh di angka Rp7.000 – Rp7.200 per kg, harga pakan cenderung naik sekitar Rp250 per kilogramnya sejak bulan lalu.

Sejak 2015 hingga kini penghujung 2020, lanjutnya, harga ayam hidup/livebird masih tertekan di bawah HPP, penyebab utama adalah harga sarana produksi ternak (sapronak) yang meliputi DOC/anak ayam dan pakan ternak jauh lebih tinggi dari pada harga panen ayam (livebird).

Alvino menyatakan, harga sapronak tidak sebanding dengan harga panen ayam hidup yang diterima peternak.
Turunnya harga tersebut, diperparah dengan oversupply/pasokan ayam berlebih, sehingga berimbas pada anjloknya harga livebird.

Padahal pemerintah melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 32/2017 secara detail mengatur tentang pengendalian supply-demand secara seimbang.

Baca juga: Peternak ayam terpukul kenaikan harga pakan

Akan tetapi hal itu tidak diindahkan oleh perusahaan integrasi, secara sengaja memproduksi DOC sebanyak-banyak sehingga produksi livebird membanjiri pasar tradisional.

"Kami atas nama Peternak Ayam Millenial Jawa Barat menuntut kepada Menteri Perdagangan untuk menindak tegas kepada perusahaan – perusahaan integrator yang secara sengaja menaikkan harga sapronak tersebut," katanya.

Sementara itu dalam hal pengurangan pasokan, pemerintah melalui Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian RI telah menerbitkan banyak Surat Edaran (SE) Dirjen.

Akan tetapi, implementasi SE tersebut, tidak berjalan efektif karena Ditjen PKH kesulitan dalam hal pengawasan, tambahnya, untuk melakukan efektifitas dalam mengatur supply-demand ayam broiler, solusinya adalah transparansi data.

"Transparansi data untuk pengurangan pasokan ayam sangat penting untuk diketahui publik, sehingga publik dapat menilai secara langsung perusahaan siapa yang patuh dan siapa tidak patuh," katanya.

Untuk itu pihaknya mendorong Kementan mengumumkan perkembangan pengurangan pasokan ayam secara terbuka ke publik.

Pada kesempatan itu kalangan peternak ayam juga meminta penurunan harga DOC FS dan pakan ternak ayam sebesar 20 persen dari harga jual livebird saat ini.

Selain itu dilakukan Penyerapan ayam hidup oleh BUMN atau BUMD masing-masing daerah di saat harga Farm Gate di bawah HPP Peternak Mandiri sesuai Permendag N0. 07 Th. 2020.
 

Pewarta: Subagyo
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2020