Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan rasio pajak Indonesia termasuk rendah sehingga pemerintah akan meningkatkan kemampuan dalam mengumpulkan pajak yang pada akhirnya berimbas pada kesejahteraan rakyat.Itu bukan sesuatu yang membanggakan karena ini menggambarkan belum optimalnya kemampuan kita mengumpulkan pajak
“Harus diakui di Indonesia tax ratio kita masih termasuk rendah. Itu bukan sesuatu yang membanggakan karena ini menggambarkan belum optimalnya kemampuan kita mengumpulkan pajak,” kata Sri Mulyani dalam diskusi daring di Jakarta, Kamis.
Sri Mulyani menegaskan penerimaan pajak dengan rasio yang rendah akan menghalangi upaya-upaya dalam membangun negeri termasuk menciptakan hal-hal esensial yang penting bagi kesejahteraan rakyat.
Ia menuturkan mulai dari infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga bidang pangan, maupun pertahanan keamanan, semua membutuhkan penerimaan negara yang memadai.
Baca juga: Sri Mulyani sebut target penerimaan perpajakan berpotensi tak tercapai
“Oleh karena itu seluruh upaya untuk bisa meningkatkan penerimaan negara dan menghasilkan tax ratio yang meningkat adalah tugas sangat penting,” ujar Sri Mulyani.
Sri Mulyani pun meminta kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan reformasi di bidang organisasi termasuk inovasi di kantor pelayanan serta reformasi SDM dengan meningkatkan kapasitas dan kualitas para jajaran DJP.
“Upaya itu saya mintakan pada direktorat pajak melalui berbagai hal,“ ujar Sri Mulyani.
Tak hanya itu, Sri Mulyani juga meminta dilakukannya investasi di bidang tata kelola serta investasi dan reformasi di sistem perpajakan.
Baca juga: Wamenkeu paparkan dua dimensi reformasi perpajakan
“Itu semua ikhtiar yang kita dorong pada Dirjen Pajak agar mampu melaksanakan tugas konstitusional yang penting yaitu mengumpulkan penerimaan negara secara cukup tinggi untuk penuhi kebutuhan pembangunan,” kata Sri Mulyani.
Sebagai informasi realisasi pendapatan negara hingga 31 Oktober 2020 sebesar Rp1.276,9 triliun atau turun 15,4 persen (yoy) dibandingkan periode sama 2019 sebesar Rp1.508,5 triliun.
Pendapatan negara turun karena penerimaan perpajakan terkontraksi hingga 15,6 persen (yoy) yaitu Rp991 triliun dengan rincian penerimaan pajak Rp826,9 triliun serta kepabeanan dan cukai Rp164 triliun.
Baca juga: Jokowi: Reformasi perpajakan harus terus dilakukan
Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020