Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyerahkan santunan duka kepada keluarga korban kekerasan terduga pelaku teroris kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) Poso di Kabupaten Sigi.... Dari negara, bagian dari proses negara dan hal lain ada hak kompensasi yaitu korban terorisme tanggung jawab negara dan LPSK memberi perlindungan dan bantuan...
“Kami sudah beberapa hari di Sigi, baru saja kita serahkan santunan kepada keluarga korban dalam bentuk tabungan bank yang setiap saat bisa diambil oleh mereka,” kata Wakil Ketua LPSK Pusat, Brigadir Jenderal Polisi (Purn) Dr Achmadi, di Sigi, Sulawesi Tengah, Jumat.
Baca juga: Empati terus mengalir bagi korban kekerasan teroris di Sigi
Ia mengatakan pemberian santunan duka itu adalah pemberian negara bentuk kepedulian negara atas peristiwa duka yang menimpa kepada para korban.
“Dari negara, bagian dari proses negara dan hal lain ada hak kompensasi yaitu korban terorisme tanggung jawab negara dan LPSK memberi perlindungan dan bantuan,” katanya.
Ia menjelaskan LPSK memberi perlindungan kepada saksi-saksi dan korban dalam rangka proses peradilan.
Baca juga: Korban selamat serangan teroris Sigi tidak mau kembali
“Bantuan itu bisa medis, bisa psikologis juga bisa bantuan sosial, medis itu kalau mungkin ada luka, psikologis kita bekerja sama seperti dengan Polri dan karena di sini medan berat kita dibantu sepenuhnya tim ahli psikologi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Polda Sulawesi Tengah,” katanya, yang didampingi Kepala Biro Psikolog SSDM Kepolisian Indonesia, Komisaris Besar Polisi Adi Suhariono, beserta tim.
Achmadi menambahkan, proses pemberian santunan duka bisa diserahkan berkat kerja sama semua pihak, khususnya Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, sehingga prosesnya bisa berjalan secara baik.
Baca juga: Presiden: Pemerintah berikan santunan bagi keluarga korban di Sigi
“Jadi untuk mendapatkan ini kita sempat kesulitan karena para korban tidak memiliki identitas tidak tahu ke mana, sementara kami harus urus,” katanya.
“Kami harus dapat identitas itu untuk pemenuhan hak seperti kompensasinya, untuk bantuan santunan ini kemudian untuk menjadi saksi yang dilindungi dan saya sendiri yang hubungi Dirjen Dukcapil minta tolong ini,” katanya.
Baca juga: LPSK kirim tim untuk perlindungan korban di Sigi
Pewarta: Rangga Musabar/Sulapto Sali
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020