"Pertama, menjaga populasi lobster ini di alam hingga mencapai ukuran konsumsi atau mengambil yang berukuran kecil untuk dipelihara dalam sistem akuakultur," kata dia melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, Indonesia dikarunia sumber daya alam berupa posisi geografis, kondisi oseanografi dan klimatologi yang memungkinkan benih lobster bening (baby lobster atau BL) dalam jumlah banyak berkembang biak di negeri ini secara alami.
"Ini adalah karunia untuk dimanfaatkan secara bijak untuk kesejahteraan masyarakat, daya saing bangsa serta keadilan sosial," kata dia.
Menurut dia, kedua pendekatan tersebut bisa dilakukan secara selaras dan tidak dipertentangkan sehingga ketika sistem akuakultur Indonesia belum berkembang, maka pemanfaatan ekonomi lobster bisa dilakukan dengan mengekspor benih lobster ke negara yang membutuhkan.
"Tentu disertai dengan aturan dalam rangka menjaga kelestarian lobster, meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara adil dan daya saing bangsa," ujarnya.
Dr Irzal mengungkapkan bahwa ekspor benih bening lobster ke luar negeri masih dibutuhkan dan jangan dihentikan dengan beberapa pertimbangan, di antaranya terkait kapasitas wadah produksi (karamba) nasional masih kecil, sementara bayi lobster masih tersedia di laut untuk ditangkap dengan cara yang bijak.
Nelayan, katanya, juga dibolehkan oleh Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 12/2020 untuk menangkap benih lobster bening. Apabila ekspor hasil laut tersebut dihentikan, maka produksi nelayan menumpuk di gudang penampungan.
"Kondisi demikian akan menumbuhkembangkan praktik penyelundupan yang sesungguhnya ingin diberantas oleh pemerintah," ujarnya.
Seharusnya, menurut dia, pemerintah lebih fokus dan serius serta totalitas ke pengembangan budi daya lobster di Tanah Air. Hal itu, misalnya membuat percontohan budi daya, termasuk pembenihan, mendukung riset lobster, terutama riset terapan dan riset skala produksi atau farming, mengembangkan sumber daya manusia melalui pelatihan dan pendampingan, mengembangkan pasar dan sebagainya.
"Nelayan akan selalu menangkap benih lobster bening, apakah ekspor dihentikan atau tidak, ini terkait dengan masalah ekonomi masyarakat pesisir," katanya.
Baca juga: Tiga juta benur asal Bengkulu diekspor selama enam bulan terakhir
Nantinya, kata dia, pemerintah bisa mengambil manfaat ekonomi dari pengelolaan perikanan lobster yang bijak itu, berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Apabila pengelolaan perikanan lobster tidak dilakukan secara bijak, maka kerugian secara material, moral dan mental akan diperoleh oleh Indonesia.
Baca juga: LIPI: Perlu pembatasan pengambilan benih lobster di laut Indonesia
"Kasus yang muncul dan berkembang belakangan ini membuktikan pernyataan tersebut," ujar dia.
Baca juga: LIPI: Kebijakan ekspor benih lobster perlu dikaji ulang
Terakhir, Dr Irzal mengungkapkan harapannya bahwa anugerah berupa benih lobster bening harusnya menjadikan manusia dan bangsa Indonesia lebih beradab dan mulia, baik di hadapan bangsa sendiri maupun bangsa lain.
Baca juga: LIPI: Potensi benih lobster laut Indonesia diperkirakan 20 miliar ekor
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2020