Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PM-PTSP) Jakarta Pusat hingga awal Desember telah mengeluarkan 1.369 perizinan sejak pandemi COVID-19 melanda Ibu Kota, awal Maret 2020.diajukan oleh warga di wilayah administrasi Kota Jakarta Pusat
"Jumlah tersebut didapatkan dari permohonan total sebanyak 1.808 yang diajukan oleh warga di wilayah administrasi Kota Jakarta Pusat," kata Kepala UP PM-PTSP M Subhan saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Ia merinci perizinan dan non perizinan yang disetujui hingga saat ini sebanyak 1.369 permohonan, sementara permohonan yang ditolak 120 dan 319 permohonan masih dalam proses.
Dari seluruh permohonan yang diajukan, ia melanjutkan, permohonan izin untuk Pelaku Teknis Bangunan merupakan permohonan yang terbanyak diajukan yaitu sebanyak 500 permohonan.
Baca juga: Wali Kota Jakarta Pusat sarankan pengusaha indekos urus perizinan
Baca juga: Jagakarsa terbitkan 1.850 IUMK selama tiga bulan
"Lalu untuk permohonan terbanyak kedua yaitu permohonan penetapan status, perubahan status, peremajaan dan balik nama kendaraan angkutan umum dengan total sebanyak 476 permohonan," ujar Subhan.
Selama pandemi COVID-19 melanda Ibu Kota, penerapan protokol kesehatan 3M yaitu menjaga jarak, mencuci tangan, dan menggunakan masker dilakukan secara ketat di Gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jakarta Pusat.
"Warga yang datang untuk mengajukan permohonan perizinan wajib diperiksa suhu tubuh, memakai masker, mencuci tangan dan pembatasan jumlah pengunjung 50 persen dari kondisi normal," ujar Subhan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menyediakan pelayanan daring yang tak memerlukan tatap muka bagi masyarakat untuk mengurus perizinan dan non perizinan lewat aplikasi JakEVO.
Baca juga: Mal Pelayanan Publik DKI Jakarta dibuka untuk umum
Baca juga: Kantor PTSP Jakarta Barat buka layanan pada masa PSBB transisi
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020