Patroli laut terpadu dilakukan untuk memastikan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia serta memberantas upaya penyelundupan karena dapat merugikan negara
Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan menggagalkan penyelundupan komoditas ilegal berupa produk ekspor dan impor saat Patroli Laut Terpadu Jaring Sriwijaya (JS) dan Jaring Wallacea (JW) 2020.
“Patroli laut terpadu dilakukan untuk memastikan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia serta memberantas upaya penyelundupan karena dapat merugikan negara,” kata Direktur Penindakan dan Penyidikan Bahaduri Wijayanta B.M dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.
Selama pelaksanaan Operasi JS III dan IV serta JW II-2020 pada 08 September hingga 16 November 2020 Bea Cukai melakukan 15 kali penindakan.
Beberapa penindakan yang menonjol di antaranya adalah speedboat berkecepatan tinggi tanpa nama dari Batam menuju Tembilahan bermuatan total 3.529 liter minuman beralkohol berbagai merek tanpa dokumen di perairan Pulau Nyamuk, Kepulauan Riau.
Selain itu, ada juga penindakan terhadap KLM Pratama bermuatan 51 juta batang rokok tanpa dilekati pita cukai yang dikemas dalam 5.140 karton di perairan Pulau Bintan.
Secara keseluruhan, lanjut dia, Operasi JS dan JW sepanjang tahun 2020 melakukan 28 kali penindakan dengan berbagai komoditi impor maupun ekspor.
Komoditas itu di antaranya barang campuran, barang sembako, rokok, bawang merah, minuman beralkohol, BBM, kayu bakau, barang elektronik, tekstil, ballpressed, pasir timah serta barang lainnya.
“Operasi dinyatakan secara resmi ditutup pada tanggal 16 November 2020 bersamaan dengan berakhirnya periode operasi kapal patroli BC 10001 pada Operasi JS IV tahun 2020 dan kapal patroli BC 9006 pada Operasi JW II tahun 2020,” imbuh Wijayanta.
Dia menambahkan selain secara mandiri, patroli laut terpadu dilaksanakan beberapa Kantor Bea Cukai lintas wilayah di perairan bagian barat Indonesia khususnya perairan Selat Malaka, Pesisir Timur Sumatera, Selat Singapura sampai dengan Perairan Kalimantan Barat.
Demikian juga dengan Operasi JW untuk mengamankan wilayah perairan Indonesia bagian timur yang memiliki karakteristik perairan luas mulai dari perairan Kalimantan Bagian Timur, Kalimantan Bagian Selatan, Sulawesi Bagian Utara, Sulawesi Bagian Selatan, Maluku, Papua serta perairan Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
Baca juga: Bea Cukai Karimun memusnahkan BMN senilai Rp1,5 miliar
Baca juga: Bea Cukai gagalkan penyelundupan 20 ton pasir timah ilegal
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020