Perjanjian Kredit Investasi tersebut diperoleh melalui tiga skema, yaitu skema sindikasi konvensional sebesar Rp8,8 triliun, skema sindikasi syariah sebesar Rp1,2 triliun, dan skema bilateral konvensional sebesar Rp2 triliun dengan jangka waktu tenor 10 tahun dan 5 tahun. Ada pun penandatanganan perjanjian dilakukan secara daring oleh Plt EVP Keuangan PLN Teguh Widhi Harsono dengan lembaga-lembaga keuangan bank yang bersindikasi, Jumat (4/12).
"Terlaksananya penandatanganan Perjanjian Kredit Investasi ini menjadi salah satu bukti nyata dukungan serta kepercayaan dari lembaga keuangan bank nasional untuk dapat memenuhi rencana investasi PLN yang hingga saat ini masih termuat dalam RUPTL PLN 2019-2028 yang telah ditetapkan oleh Menteri ESDM," kata Direktur Keuangan PLN Sinthya Roesly dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.
Sinthya menuturkan, Kementerian ESDM terus mendorong pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan khususnya pengembangan energi terbarukan dengan target penambahan pembangkit energi terbarukan sebesar 16.714 MW untuk mencapai target bauran EBT minimum 23 persen pada tahun 2025 dan seterusnya.
Pemerintah terus mendorong penggunaan teknologi pembangkit yang ramah lingkungan, dengan mendorong penerapan teknologi PLTU Clean Coal Technology (CCT). Sementara itu, bauran gas dijaga sebesar minimum 22 persen pada tahun 2025 dan seterusnya, guna mendukung integrasi pembangkit EBT yang bersifat intermittent (Variable Renewable Energy).
PLN sendiri berkomitmen untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik, mutu layanan dan berupaya meningkatkan aksesibilitas masyarakat untuk mendapatkan listrik khususnya di wilayah pedesaan dan daerah terpencil tersebar diberbagai pelosok negeri.
Investasi tersebut juga akan digunakan pengembangan listrik pedesaan (lisdes) dan pengembangan sistem kecil tersebar (daerah isolated). Pada program listrik pedesaan, selain melistriki desa lama (desa yang sudah memiliki infrastruktur listrik namun belum seluruh penduduknya memperoleh listrik), PLN dan pemerintah juga akan melistriki desa-desa 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal).
Keseluruhan rencana investasi PLN yang telah dituangkan dalam RUPTL 2019-2028 tersebut harus ditunjang dengan meningkatkan kemampuan pendanaan sehingga dapat secara terus menerus mendukung perkembangan penyediaan listrik baik untuk masyarakat maupun industri serta bisnis yang dapat menunjang pertumbuhan ekonomi nasional.
"Penandatanganan sindikasi kredit dari perbankan nasional ini merupakan bukti upaya PLN untuk terus menyelesaikan Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan Nasional sebagaimana mandat dari pemerintah," jelas Sinthya.
Secara rinci, untuk kredit sindikasi skema konvensional PLN bersinergi antara lain PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., PT Bank Central Asia Tbk., PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk., PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., dan PT BPD Jawa Barat dan Banten Tbk.
Sementara perjanjian pembiayaan investasi dengan skema syariah dilakukan antara lain dengan PT Bank Syariah Mandiri dan PT BCA Syariah. Selain sindikasi, PLN juga turut melakukan kerja sama bilateral dengan skema konvensional bersama dengan PT Bank CIMB Niaga Tbk.
Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2020