• Beranda
  • Berita
  • Mendagri ingatkan para pihak ciptakan pilkada aman-bebas COVID-19

Mendagri ingatkan para pihak ciptakan pilkada aman-bebas COVID-19

4 Desember 2020 20:34 WIB
Mendagri ingatkan para pihak ciptakan pilkada aman-bebas COVID-19
Petugas mengevakuasi warga yang pingsan sesuai protokol kesehatan saat simulasi pengamanan Pilkada Kabupaten Tasikmalaya di Markas Polresta Tasikmalaya, Jawa Barat, Jumat (4/12/2020). ANTARA/HO-Polresta Tasikmalaya.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian berharap para pihak bersama-sama menciptakan pemilihan kepala daerah (pilkada) aman dan bebas penularan COVID-19.

"Pemangku kepentingan dalam hal ini unsur TNI dan Polri serta KPU dan Bawaslu agar dapat menjaga keamanan baik dari gangguan konvensional maupun dari penyebaran COVID-19 jelang atau pada saat pilkada nanti," sebut Menteri Tito di Manado, Jumat.

Mendagri saat kunjungan kerja ke Sulut memimpin apel pergeseran pasukan ke Polres/Polresta jajaran Polda Sulut dalam rangka pengamanan pilkada serentak.

“Dari catatan dan koordinasi, kami monitor dari hari ke hari, minggu ke minggu, bulan per bulan kita mengharapkan semua tahapan ini dapat berjalan lancar dan aman dari dua hal, aman dari gangguan konvensional dalam bentuk konflik kekerasan, politik uang, pelanggaran-pelanggaran pidana lainnya juga aman dari penyebaran COVID-19,” kata Mendagri.

Baca juga: Presiden minta Mendagri ingatkan lagi kepala daerah soal prokes

Di Sulut sendiri, Menteri memberikan apresiasi jajaran KPU dan Bawaslu serta TNI dan Polri yang telah mengawal tahapan-tahapan penyelenggaraan pemilu dari awal kegiatan sampai pada tahap kampanye.

“Saya memandang khususnya di Sulut juga dapat melaksanakan tahapan-tahapan dengan baik dan lancar. Untuk itulah saya menyampaikan terima kasih banyak kepada jajaran KPU, Bawaslu dan tentunya Forkopimda sehingga tahapan-tahapan yang cukup panjang dapat kita lalui,” sambung Tito.

Dia juga mengingatkan tanggal 6, 7 dan 8 Desember merupakan masa tenang sehingga tidak boleh ada kampanye dalam bentuk apapun, begitu juga dengan alat peraga agar dapat dibersihkan.

Terkait ketentuan-ketentuan pada saat Pilkada nanti, Mendagri menjelaskan beberapa ketentuan yang harus diterapkan.

Baca juga: Mendagri paparkan strategi capai partisipasi Pilkada 77,5 persen

Di Tempat Pemungutan Suara (TPS) misalkan, kapasitasnya tidak boleh lebih dari 500 orang, para pemilih akan diundang sesuai dengan jam, petugas TPS harus menggunakan pelindung COVID-19, sementara petugas di rumah sakit harus memakai pelindung diri lengkap.

Sementara pemilih yang akan memberikan hak suaranya, wajib menggunakan masker saat ke TPS, mencuci tangan di lokasi dan akan diberikan sarung tangan.

Selesai mencoblos, sarung tangan yang dikenakan dibuang di tempat sampah yang disediakan kemudian peserta akan mencuci tangannya, setelahnya pemilih diberikan tinta tetes sebagai bentuk hak pilih dan kembali ke rumah.

Hadir dalam acara tersebut unsur Forkopimda Sulut, Penjabat Gubernur Sulut Agus Fatoni, Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh dan Ketua Bawaslu Sulut Herwyn Malonda.

Baca juga: Mendagri ingatkan kepala daerah fokus kendalikan COVID-19

Pewarta: Karel Alexander Polakitan
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020