Polrestro Jaktim lepas Tim Pemburu COVID-19

4 Desember 2020 22:01 WIB
Polrestro Jaktim lepas Tim Pemburu COVID-19
Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Pol Arie Ardian melepas Tim Pemburu COVID-19 di kawasan Jatinegara, Jumat (4/12/2020), untuk melacak dan menangkap pasien positif COVID-19 yang dianggap membahayakan lingkungan. (ANTARA/HO-Humas Polrestro Jaktim).

Terhadap pelanggar ada konsekuensinya

Polrestro Jakarta Timur melepas Tim Pemburu COVID-19 sebagai upaya menekan angka penyebaran virus tersebut di wilayah hukum DKI Jakarta, Jumat.

"Hari ini kita luncurkan tim pemburu COVID-19. Seluruh jajaran Polres di Jakarta melaksanakan hal yang sama," kata Kapolrestro Jakarta Timur Arie Ardian usai melepas Tim Pemburu COVID-19 di Mapolrestro Jaktim.

Arie mengatakan tim tersebut bertugas melakukan pengetesan (testing), pelacakan (tracing) dan perawatan (treatment) di lapangan untuk melacak keberadaan pasien COVID-19.

"Pelacakan (terhadap pasien COVID-19) dilakukan sesuai protokol kesehatan, khususnya di Jaktim. Bagi yang melanggar kita tegakkan hukum," katanya.

Namun Arie menginstruksikan agar kegiatan di lapangan harus mengedepankan unsur humanis dan persuasif.

Baca juga: Pasukan gabungan bentuk tim pemburu COVID-19 DKI Jakarta

"Terhadap pelanggar ada konsekuensinya," katanya.

Tim Pemburu COVID-19 terdiri atas Polri, TNI, jajaran Pemkot Jakarta Timur, kejaksaan negeri hingga pengadilan negeri.

"Dengan tim ini kesadaran masyarakat, saya harap semakin meningkat dan ada perubahan kebiasaan mengingat angka kasus COVID-19 di Jaktim ini tinggi," katanya.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan Tim Pemburu COVID-19 yang tergabung bersama TNI dan Pemprov DKI ini akan memburu setiap orang atau warga yang dinyatakan terpapar.

Petugas dibekali pakaian lengkap alat pelindung diri dan siap membawa orang positif COVID-19 ke rumah sakit.

Baca juga: Pemkot Jaksel surati tempat usaha antisipasi perayaan tahun baru

"Ada laporan orang atau warga terpapar COVID-19, langsung kita datangi dan bawa ke RS Wisma Atlet. Harus segera ditangani. Nggak main-main lagi,” kata Fadil Imran.

Masyarakat diimbau untuk melaporkan pelanggaran protokol kesehatan ke hotline Tim Pemburu COVID-19 Polda Metro Jaya di nomor WA 0812-1212-8891, Instagram @Timpemburucovid19, Twitter Timpemburucovid19 dan Facebook Tim Pemburu Covid-19.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020