• Beranda
  • Berita
  • KPK indikasikan suap Bupati Banggai Laut untuk kepentingan pilkada

KPK indikasikan suap Bupati Banggai Laut untuk kepentingan pilkada

4 Desember 2020 22:42 WIB
KPK indikasikan suap Bupati Banggai Laut untuk kepentingan pilkada
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukan barang bukti Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo berupa uang tunai saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/12/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengindikasikan uang suap yang diterima Bupati Banggai Laut, Sulawesi Tengah Wenny Bukamo (WB) digunakan untuk kepentingannya dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

"Benar, memang dalam tahap penyelidikan kita melihat indikasi bahwa uang-uang yang terkumpul ini dimaksudkan untuk digunakan dalam biaya-biaya kampanye ataupun kemungkinan digunakan nanti di dalam bahasa yang sering kita dengar dengan "serangan fajar" dan sebagainya," ucap Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Baca juga: KPK tetapkan Bupati Banggai Laut sebagai tersangka

Untuk diketahui, Wenny yang merupakan kader PDI Perjuangan tersebut adalah calon petahana yang maju kembali sebagai Bupati Banggai Laut dalam Pilkada 2020 berpasangan dengan Ridaya Laode Ngkowe.

"Barangkali indikasinya ke arah situ. Kita belum menemukan, kita belum menelusuri lebih mendalam apakah sudah ada yang digunakan untuk alat-alat peraga kampanye belum sampai sejauh itu tetapi indikasi awal bahwa ini dimaksudkan upaya pemenangan di dalam kampanye itu sudah ada," ungkap Nawawi.

Terkait pelaksanaan pilkada, ia pun menegaskan KPK tetap berkomitmen melakukan penindakan secara tegas dan profesional dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Menghadapi Pilkada Serentak di 270 daerah, KPK berpedoman bahwa pilkada harus tetap berjalan dan penegakan hukum juga tidak terganggu dengan adanya pilkada," tuturnya.

Baca juga: KPK amankan Rp2 miliar terkait OTT Bupati Banggai Laut

KPK baru saja mengumumkan Wenny bersama lima orang lainnya sebagai tersangka kasus suap terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkab Banggai Laut Tahun Anggaran 2020.

Lima orang lainnya, yakni Recky Suhartono Godiman (RSG) yang merupakan Komisaris Utama PT Alfa Berdikari Group (ABG)/orang kepercayaan Wenny, Direktur PT Raja Muda Indonesia (RMI) Hengky Thiono (HTO), Komisaris PT Bangun Bangkep Persada (BBP) Hedy Thiono (HDO), Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri (AKM) Djufri Katili (DK), dan Direktur PT Andronika Putra Delta (APD) Andreas Hongkiriwang (AHO).

Sebelumnya, KPK mengamankan total uang sekitar Rp2 miliar terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wenny pada Kamis (3/12).

"Dari hasil tangkap tangan ini ditemukan sejumlah uang rupiah dengan jumlah total sekitar Rp2 miliar yang dikemas dalam kardus. Di samping itu, ditemukan pula buku tabungan, bonggol cek, dan beberapa dokumen proyek," kata Nawawi.

Baca juga: KPK jelaskan konstruksi perkara Bupati Banggai Laut

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020