Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) M. Afifuddin mengatakan pihaknya mencatat jumlah kegiatan kampanye dengan metode tata muka atau pertemuan terbatas terus meningkat menjelang akhir masa kampanye Pilkada Serentak 2020.
Selama 10 hari ketujuh kampanye atau 25 November hingga 4 Desember, Bawaslu mencatat 32.446 kegiatan kampanye dengan tatap muka dan/atau pertemuan terbatas di 270 daerah yang menyelenggarakan pilkada.
"Jumlah tersebut melonjak hampir dua kali lipat dibandingkan pada 10 hari keenam kampanye atau 15 hingga 24 November 2020), yaitu sebanyak 18.025," kata Afifuddin dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring di Jakarta, Sabtu.
Dari total kegiatan kampanye tatap muka pada 10 hari ketujuh, pihaknya menemukan 458 kegiatan melanggar protokol kesehatan (prokes) pencegahan penularan COVID-19.
Atas pelanggaran tersebut, Bawaslu menerbitkan surat peringatan dan melakukan pembubaran kegiatan, yaitu ada 368 surat peringatan yang dikeluarkan atas pelanggaran tersebut.
Baca juga: Bawaslu lakukan patroli pengawasan pilkada cegah kecurangan
"Kampanye tatap muka atau pertemuan terbatas merupakan metode yang paling banyak dilakukan meskipun Bawaslu telah merekomendasikan pasangan calon agar mengganti kampanye itu dengan metode lain," ujarnya.
Ia menyebutkan 64 kegiatan kampanye dibubarkan pengawas pemilu dan Bawaslu juga menertibkan sedikitnya 247.732 alat peraga kampanye (APK) yang melanggar ketentuan selama 10 hari ketujuh kampanye.
Menurut Afifuddin, 12 bawaslu kabupaten/kota menerbitkan rekomendasi untuk tidak melakukan kampanye tatap muka atau pertemuan terbatas.
Total rekomendasi yang dikeluarkan, kata dia, sebanyak 79 rekomendasi dan Bawaslu juga melakukan pencegahan pelanggaran prokes dalam pelaksanaan kampanye.
"Jika kampanye dengan metode tatap muka dan/atau pertemuan terbatas harus dilakukan, Bawaslu merekomendasikan semua pihak untuk mematuhi prokes jika memang kampanye tatap muka dan/atau pertemuan terbatas harus diselenggarakan," katanya.
Afifuddin mengatakan bahwa Bawaslu meminta penyelenggara kampanye senantiasa menyediakan penyanitasi tangan, mewajibkan penyelenggara dan peserta kampanye mengenakan masker, dan menerapkan jaga jarak bagi peserta kampanye.
Baca juga: Lima kampanye pilkada langgar prokes di Riau dibubarkan Bawaslu
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020