Jajaran Bawaslu Kabupaten Purworejo, mulai dari tingkat kabupaten hingga pengawas tingkat TPS, menggelar patroli pengawasan pada masa tenang, 6 hingga 8 Desember 2020.Beri masyarakat untuk merenung guna menentukan siapa pemimpin yang akan mereka pilih di TPS, 9 Desember 2020.
Ketua Bawaslu Kabupaten Purworejo Nur Kholiq di Purworejo, Sabtu, mengatakan bahwa fokus pengawasan pada praktik politik uang dan kampanye pada masa tenang.
Kholiq menyampaikan patroli pada masa tenang ini sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 0822K.BAWASLU/PM.00.00/12/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Patroli Pengawasan Antipolitik Uang pada Masa Tenang dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
Ia menjelaskan bahwa pengawas pemilu di masing-masing tingkatan menggandeng pemangku kepentingan untuk bersama-sama berkeliling ke wilayah setempat guna memastikan tidak ada praktik politik uang dan kegiatan kampanye pada masa tenang.
Baca juga: Bawaslu: Tindak tegas praktik politik uang pada masa tenang
Menurut dia, politik uang akan mengurangi kualitas pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati di Purworejo karena pemimpin yang terpilih nantinya bukan atas pilihan masyarakat secara rasional, melainkan atas dorongan uang yang mereka terima.
"Politik uang itu gerbang korupsi. Politik uang menyebabkan biaya politik menjadi sangat tinggi. Pemimpin yang terpilih nantinya akan berpotensi melakukan korupsi untuk mengembalikan modal politik yang sudah dikeluarkan," katanya.
Koordinator Divisi Hukum Humas Data dan Informasi Bawaslu Purworejo Rinto Hariyadi mengatakan bahwa patroli tersebut untuk memastikan tidak ada pelaksanaan kampanye pada masa tenang.
Pada masa tenang kegiatan kampanye dilarang, mulai dari pemasangan alat peraga kampanye (APK), penyebaran bahan kampanye, pertemuan terbatas, sampai kampanye di media sosial.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020 yang mengatur tentang kampanye.
Ia menegaskan bahwa penyelenggaran pemilihan sudah memberikan waktu yang cukup kepada semua tim pasangan calon untuk berkampanye.
Baca juga: Bawaslu larang petahana politisasi program pemerintah masa tenang
Pada masa tenang ini, pihaknya berharap agar semua peserta pemilihan bupati dan wakil bupati dapat mematuhi aturan tersebut.
"Masa tenang itu harus steril dari aktivitas kampanye. Beri masyarakat untuk merenung guna menentukan siapa pemimpin yang akan dipilih nanti di TPS," kata Rinto.
Pewarta: Heru Suyitno
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020