"Tanpa komitmen ini, maka industri termasuk juga pembangkit listrik yang bergantung pada sumber gas akan jalan terseok-seok dan terkendala produksi. Ini tidak bagus bagi masa depan industri kita serta dampaknya bagi pembangunan nasional secara umum," kata Mulyanto dalam keterangan tertulis, Sabtu.
Mulyanto menambahkan Pemerintah jangan memandang gas sebagai komoditas ekonomi yang dapat diperdagangkan atau diekspor ke luar negeri, namun gas harus dilihat sebagai sumber daya energi yang tidak dapat diperbaharui sehingga harus dioptimalkan dalam menunjang pembangunan nasional.
Untuk itu, ujar dia, penggunaan gas untuk keperluan industri dalam negeri harus dioptimalkan agar dapat meningkatkan nilai tambah dan menghasilkan efek ganda bagi pembangunan nasional.
"Ini harus menjadi perhatian utama pemerintah. Paradigma gas sebagai modal pembangunan sebenarnya sudah tercantum dalam Kebijakan Energi Nasional (KEN)," ucapnya.
Mulyanto menilai ketimpangan alokasi distribusi gas untuk keperluan dalam negeri dan ekspor sangat mengkhawatirkan sehingga harus disikapi dengan cermat dan cepat.
Berdasarkan data Dirjen Migas Kementerian ESDM, produksi gas pada tahun 2020 diproyeksikan sebesar 6,028 MMSCFD, terus meningkat sampai tahun 2025 menjadi sebesar 7,102 MMSCFD.
Dari sejumlah itu pada tahun 2020 diperkirakan ekspor gas sebesar 1,999 MMSCFD (atau 33 persen dari produksi) dan diperkirakan akan menurun pada tahun 2025 menjadi sebesar 1,236 MMSCFD (atau hanya sebesar 17.4% dari total produksi).
Sebelumnya, dua anak usaha PT Pupuk Indonesia (Persero) melakukan penandatanganan perjanjian pembelian gas untuk mengamankan pasokan gas dengan harga yang lebih kompetitif agar operasional pabrik bisa terus optimal dan efisien.
Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Bakir Pasaman dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu, mengatakan bagi industri pupuk, jaminan pasokan gas dengan harga yang lebih kompetitif tentunya akan mendorong peningkatan daya saing, efisiensi, dan perkembangan dunia industri di Tanah Air.
Bakir Pasaman yang juga mewakili para pembeli gas menambahkan pihaknya sangat berterima kasih kepada pemerintah, dalam hal ini Kementerian ESDM serta SKK Migas, atas terwujudnya perjanjian ini.
"Kami juga berterima kasih kepada perusahaan pemasok gas serta SKK Migas yang telah mengawal perjanjian jual beli gas ini sehingga dapat terlaksana sebagai langkah konkrit pelaksanaan dari Perpres Nomor 40 Tahun 2016 dan Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2020," katanya.
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2020