• Beranda
  • Berita
  • KPK minta Mensos Juliari Batubara menyerahkan diri

KPK minta Mensos Juliari Batubara menyerahkan diri

6 Desember 2020 02:11 WIB
KPK minta Mensos Juliari Batubara menyerahkan diri
Menteri Sosial RI Juliari P Batubara. ANTARA/Muhammad Zulfikar/am.
KPK meminta Menteri Sosial Juliari Peter Batubara untuk menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah di Kementerian Sosial terkait bantuan sosial (bansos) COVID-19 di Jabodetabek.

"KPK mengimbau kepada JPB (Juliari Peter Batubara) dan AW (Adi Wahyono) untuk kooperatif, segera menyerahkan diri ke KPK," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung KPK pada Minggu dini hari.

KPK menetapkan Juliari sebagai tersangka karena diduga menerima suap senilai sekitar Rp17 miliar dari rekanan pengadaan bansos COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Perkara ini, menurut Firli, diawali adanya pengadaan bansos penanganan COVID-19, berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI Tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dalam dua periode.

"JPB (Juliari P Batubara)selaku Menteri Sosial menunjuk MJS (Matheus Joko Santoso) dan AW (Adi Wahyono) sebagai pejabat pembuat komitmen) dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukan langsung para rekanan," ucap Firli.

Diduga disepakati adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS.

"Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos," kata Firli.

Selanjutnya Matheus dan Adi pada Mei sampai dengan November 2020 membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan yang diantaranya Ardian IM, Harry Sidabuke dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus.

"Penunjukkan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui JPB dan disetujui oleh AW," ucap Firli.

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari Batubara melalui Adi dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

"Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh EK (Eko) dan SH (Shelvy N) selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi JPB (Juliari Peter Batubara)," lanjut Firli.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari Bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

Perkara ini terungkap setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu, 5 Desember 2020, di beberapa tempat di Jakarta.

KPK pun mengamankan uang dengan jumlah sekitar Rp14,5 miliar dalam berbagai pecahan mata uang, yaitu sekitar Rp11, 9 miliar, sekitar 171,085 Dolar AS (setara Rp2,420 miliar) dan sekitar 23.000 Dolar Singapura (setara Rp243 juta).

KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yaitu sebagai tersangka penerima suap Juliari Peter Batubara, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, sedangkan tersangka pemberi adalah Ardian IM dan Harry Sidabuke.

Kepada Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga: KPK tetapkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebagai tersangka

Sementara kepada Matheus dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Selanjutnya, kepada Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2020