"Ibu Ayu Anjani ini seorang WNI asal Probolinggo Jawa Timur, yang ikuti mendampingi Cahyana suaminya yang merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural di bidang konstruksi bangunan di Sibu, Sarawak, Malaysia," kata Kepala KJRI Kuching, Yonni Tri Prayitno saat dihubungi di Kuching, Minggu.
Baca juga: KJRI: Satu jenazah PMI dimakamkan di Samariang Malaysia
Menurutnya, berdasarkan keterangan yang didapat KJRI, Ayu yang sudah lama mengidap penyakit diabetes saat memotong kuku kakinya terjadi luka. Namun lukanya itu tidak sembuh-sembuh bahkan kakinya semakin lama membengkak dan mulai membusuk. Kemudian Candra, suaminyapun segera membawa Ayu ke Rumah Sakit Sibu pada tanggal 30 Oktober 2020 dengan kondisi hampir tidak sadarkan diri.
"Sesampai di rumah sakit, Ayu langsung masuk ruang perawatan dan karena kondisi luka kakinya sudah terjangkit oleh kuman, maka pihak rumah sakit memutuskan untuk melakukan amputasi di bagian kakinya itu. Amputasi dilakukan di bagian yang luka mulai pertengahan betis kaki Ayu pada 1 November 2020," ujarnya.
Baca juga: KJRI Kuching bantu pulangkan dua jenazah WNI
Karena Ayu punya penyakit diabetes/kencing manis, maka perawatan pasca operasi amputasi kakinya memerlukan waktu lebih dari dua minggu setelah operasi amputasi itu, katanya.
Sementara itu, Yonni menambahkan, pihak KJRI Kuching mengunjungi Ayu di rumah sakit Sibu pada 15 November 2020. Saat dikunjungi Ayu Anjani sudah dalam kondisi sadar dan stabil, namun belum dapat berbicara normal dan masih memerlukan bantuan alat pernapasan dan belum dapat dikeluarkan dari rumah sakit.
"Kepada kami Cahyana, suami Ayu itu meminta bantuan kepada KJRI Kuching agar dapat dibantu pemulangan mereka berdua untuk melanjutkan pengobatan istrinya ke Indonesia. Kami pun siap membantu kepulangan mereka sampai Entikong dan selanjutnya dibantu pihak-pihak terkait di Indonesia untuk kembali ke kampung halamannya," kata Yonny.
Baca juga: KJRI Kuching bantu pemulangan PMI bermasalah melalui PLBN Entikong
Kemudian sebelum dapat dipulangkan pihak Rumah Sakit Sibu menginformasikan kondisi Ayu saat itu masih dalam proses pemulihan. Pihak rumah sakit akan menginformasikan kepada pihak Jabatan Imigresen Sibu sekiranya Ayu Anjani dinilai sudah dapat melakukan perjalanan untuk pulang.
"Usai kami mendapat kepastian itu, pada tanggal 30 Nopember 2020, kami membantu menjemput Ayu bersama suaminya di rumah sakit Sibu untuk dibawa ke rumah perlindungan KJRI Kuching sebelum proses pemulangan repatriasi ke Indonesia," katanya.
Baca juga: 192 WNI di penjara Imigrasi Johor siap dipulangkan
Kemudian setelah menginap selama lima hari di rumah perlindungan KJRI Kuching, akhirnya pada hari Sabtu (5/12), kami membantu pemulangan repatriasi Ayu Anjani dan Cahyana suaminya bersama 12 WNI/PMI kondisi khusus lainnya menuju PLBN Entikong, Kalbar Indonesia," katanya.
Pewarta: Andilala dan Slamet Ardiansyah
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2020