• Beranda
  • Berita
  • Kemensos telah minta pendampingan hukum dana bansos sejak awal

Kemensos telah minta pendampingan hukum dana bansos sejak awal

6 Desember 2020 14:40 WIB
Kemensos telah minta pendampingan hukum dana bansos sejak awal
Menteri Sosial Juliari P Batubara tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Sosial (Kemensos) RI Hartono Laras mengatakan sejak awal kementerian tersebut telah meminta bantuan dan pendampingan kepada aparat hukum untuk kelancaran penyaluran atau pengelolaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 agar tidak terjadi penyelewengan.

"Baik dari Inspektorat Jenderal Kemensos maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan pengawasan," kata dia pada konferensi pers secara daring yang dipantau di Jakarta, Minggu.

Selain itu, beberapa waktu lalu Kemensos juga menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mencegah terjadinya kebocoran anggaran bansos COVID-19.

"Anggaran di 2020 sangat besar, oleh karena itu kami bekerja sama dan meminta pendampingan kepada aparat penegak hukum," ujar dia.

Selama sembilan bulan pandemi COVID-19, Hartono Laras mengaku kementerian tersebut tetap mengedepankan prinsip keterbukaan dalam pengelolaan anggaran bansos.

"Kami juga terus berusaha prinsip-prinsip akuntabilitas berjalan," katanya.

Baca juga: Mensos Juliari tersangka korupsi bansos miliki kekayaan Rp47 miliar
Baca juga: KPK amankan Rp14,5 miliar terkait kasus korupsi Mensos


Namun, meskipun telah melibatkan aparat penegak hukum, anggaran bansos COVID-19 diduga masih terjadi penyelewengan korupsi yang melibatkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Atas kasus dugaan korupsi yang menjerat Mensos tersebut, Hartono mengaku para pejabat dan jajaran di lingkungan kementerian itu terpukul.

"Kami sangat terpukul. Di tengah upaya kami untuk terus bekerja keras melaksanakan tugas dan amanah khususnya dalam menyalurkan bantuan sosial," katanya.

Apalagi, upaya kerja keras tersebut dilakukan di tengah-tengah situasi pandemi COVID-19 yang membutuhkan upaya lebih dalam menjamin jaring pengaman sosial bagi masyarakat yang terdampak.

Baca juga: Presiden tak akan lindungi pejabat terlibat korupsi
Baca juga: Presiden Jokowi tunjuk Menko PMK sebagai Pjs Mensos
Baca juga: Jokowi: Saya sejak awal ingatkan para menteri jangan korupsi

 

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Arief Mujayatno
Copyright © ANTARA 2020