Menurut Direktur Utama Gayaland Prokencana, Anthony Raharjo, di Bekasi Senin, pemerasan tersebut dilakukan BPN pascadikeluarkannya keputusan penangguhan proses pembangunan Apartemen Mutiara Bekasi.
BPN sejak 15 April lalu memutuskan menangguhkan pembangunan Apartemen Mutiara Bekasi dengan alasan pengembang, Gayaland Prokencana, tengah menghadap sengketa hukum di Pengadilan Negeri Bekasi.
"Apartemen Mutiara Bekasi digugat oleh Iwan Ng, selaku pemilik awal PT Gayaland yang memohon dilakukan sita jaminan terhadap lahan dan bangunan apartemen. Dalam gugatannya, Iwan mengaku masih memiliki saham sebesar 23,7 persen," katanya.
Menurut Anthony, Iwan Ng mengajukan gugatan terhadap dirinya sebagai pihak tergugat I, PT Gayaland Prokencana sebagai tergugat II, Notaris Dian Fitriani SH sebagai tergugat III, dan BPN Kota Bekasi sebagai tergugat IV.
"Momentum itu dimanfaatkan oleh BPN untuk memeras kami senilai Rp2,5 miliar sebagai konpensasi untuk membatalkan penangguhan proses pembangunan apartemen. Sedikitnya ada enam pejabat BPN yang sempat mengurus transaksi itu kepada pihak kami," katanya.
Secara terpisah, Kepala BPN Kota Bekasi Robinson Simangungsong membantah keterlibatan pihaknya dalam dugaan pemerasan terhadap pemilik Apartemen Mutiara Bekasi. "Saya tidak melakukan itu dan tidak memerintahkan bawahan meminta uang kepada pemilik apartemen Mutiara," katanya.
Menurutnya, penangguhan pembangunan tersebut berdasarkan amanah Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 1997 pasal 45, tentang pendaftaran tanah yang menyebutkan proses sertifikat tidak bisa dilakukan apabila masih bersengketa hukum.
(ANT/S026)
Pewarta: surya
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010