"Sinovac dilaporkan, kajian dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan LPPOM MUI telah selesai dan disampaikan pembuatan fatwa serta sertifikasi halal oleh MUI, maka saya ucapkan terima kasih," kata Muhadjir melalui konferensi pers daring, Senin.
Baca juga: Menko PMK: Pemberian vaksin COVID-19 disebar ke daerah prioritas
Baca juga: DPR apresiasi strategi-diplomasi pemerintah terkait vaksin COVID-19
Menurut dia, MUI bekerja keras membahas fatwa. Terkait fatwa vaksin itu penting sebagai panduan keagamaan bagi umat Muslim.
Secara fiqih, Muhadjir mengatakan jika dalam keadaan darurat terkait kehalalan dapat dikesampingkan, terlebih tidak ada materi lain yang bisa dijadikan vaksin.
"Kalau tidak ada vaksin halal, bukan berarti itu tidak boleh dipakai. Meski tidak halal tapi untuk menghindari hal-hal darurat maka itu wajib, tidak hanya boleh digunakan," katanya.
Baca juga: Pemerintah hanya sediakan vaksin aman sesuai rekomendasi WHO
Kendati begitu, dia mengatakan jika ada pilihan vaksin halal, maka sebaiknya materi tidak halal untuk dihindari. "Tapi kalau ada vaksin halal maka agar dipilih. Tidak boleh memilih yang tidak halal," katanya.
Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2020