"Saya kenal Bu Pinangki sekitar 7 tahun yang lalu saat saya masih bekerja di Jakarta, waktu itu saya berjumpa di rumah makan Merah Delima di Jakarta Selatan," kata Andi Irfan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Andi Irfan menjadi saksi untuk terdakwa mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung Pinangki Sirna Malasari.
Baca juga: Hakim ke saksi Pinangki: di hadapan kami sudah banyak pembohong
"Saya ajak beliau berkenalan," tambah Andi Irfan.
"Memang belum kenal sebelumnya?" tanya anggota majelis hakim Agus Salim.
"Saat itu saya lihat beliau di situ sendirian lalu saya ajak berkenalan dan mau," jawab Andi Irfan.
Andi mengaku perkenalannya pertama kali sekitar 2013 atau 2014.
"Terdakwa saat itu sudah menikah?" tanya hakim Agus Salim.
"Belum, waktu berkenalan masih single," jawab Andi Irfan.
Pinangki diketahui menikah dengan suaminya yang sekarang AKBP
Napitupulu Yogi Yusuf pada 2014. Sebelumnya Pinangki diketahui menikah dengan mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Djoko Budiharjo.
Baca juga: Djoko Tjandra jelaskan soal "action plan"
"Setelah itu sering berkomunikasi, kalau bertemu maka kadang-kadang. Materi pembicaraan sebenarnya bebas tapi yang paling sering terkait dengan anak, keluarga," ungkap Andi Irfan.
Andi Irfan mengaku ia menganggap Pinangki sebagai sahabatnya.
"Saya kurang tahu beliau menganggap saya sahabat atau bukan tapi buat saya terdakwa adalah sahabat," tambah Andi Irfan.
Hingga sekitar 3-4 hari sebelum 25 November 2019, Pinangki meminta Andi Irfan menemaninya pergi ke Kuala Lumpur.
"Dia minta ditemani ke Kuala Lumpur untuk main atau jalan-jalan, tapi saya tidak tanya dengan siapa saja. Saya mengatakan saya mau aja yang penting dibayari," ungkap Andi Ifran.
"Waktu apa saudara merasa hanya akan pergi berdua?" tanya hakim Agus.
"Ya saya pikir hanya berdua," tambah Andi Irfan.
Di Kuala Lumpur ternyata Andi Irfan, Pinangki bersama advokat Anita Kolopaking bertemu dengan terpidana "cessie" bank Bali Djoko Tjandra di kantornya di The Exchange 106.
"Saat di Kuala Lumpur malah bertemu dengan Djoko Tjandra bukan jalan-jalan, lantas apa yang disampaikan terdakwa?" tanya hakim.
"Saya pikir ke Kuala Lumpur sudah saya anggap jalan-jalan. Saat bertemu di ruangan itu juga tidak ada membicarakan cara memulangkan pak Djoko Tjandra, setidaknya saya tidak ingat itu," jawab Andi Irfan.
Baca juga: Andi Irfan didakwa bantu jaksa Pinangki lakukan pemufakatan jahat
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020