• Beranda
  • Berita
  • TVRI usulkan 15 lokasi transmisi digital baru capai target ASO 2022

TVRI usulkan 15 lokasi transmisi digital baru capai target ASO 2022

7 Desember 2020 21:16 WIB
TVRI usulkan 15 lokasi transmisi digital baru capai target ASO 2022
Ilustrasi (ANTARA FOTO/Dhoni Setiawan)

TVRI sudah punya 120 pemancar digital. Tahun depan tambah sekitar 15 lokasi

Direktur Teknik TVRI Supriyono mengatakan TVRI berencana untuk menambah 15 lokasi transmisi digital dalam upaya mewujudkan tercapainya target migrasi TV analog ke digital atau Analog Switch Off (ASO) pada 2022.

"TVRI sudah punya 120 pemancar digital. Tahun depan tambah sekitar 15 lokasi," ujar Supriyono kepada Antara, Senin.

Saat ini TVRI telah memiliki pemancar digital yang berlokasi di hampir seluruh wilayah di Indonesia, mulai dari Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Bangka Belitung, Jambi, Bengkulu, Lampung, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, NTB dan NTT.

Ada pula Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku dan Papua.

Baca juga: Soal migrasi ke TV digital, DPR RI perjuangkan masyarakat miskin

Sementara 15 lokasi usulan pada 2021, yaitu Blangkejeren (Aceh), Tarutung (Sumatera Utara), Tebo (Jambi), Pangkalan Bun (Kalimantan Tengah), Ketapang (Kalimantan Barat), Pasang Kayu (Sulawesi Barat), Raha (Sulawesi Tenggara), Pinolusian (Sulawesi Utara), Saketi (DKI Jakarta & Banten), Unaaha (Sulawesi Tenggara), Liwa (Lampung), Kota Baru (Kalimantan Selatan), Muara Enim (Sumatera Selatan), Punggaluku (Sulawesi Tenggara) dan Luwuk (Sulawesi Tengah).

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama DPR dalam Undang-Undang Cipta Kerja telah sepakat tanggal 2 November 2022 sebagai batas akhir siaran TV analog.

"Untuk bisa mengakhiri siaran TV analog harus disiapkan dulu penggantinya dengan TV digital. Saat ini seluruh Ibukota Provinsi dan sekitarnya sudah ada siaran TV digital," ujar Direktur Penyiaran Kementerian Kominfo, Geryantika Kurnia, dalam pesan instan.

Baca juga: Kemenkominfo sebut TV digital efisienkan frekuensi 112 MHz

"Penghentian TV analog baru dilakukan ketika ekosistem TV digitalnya sudah siap: infrastruktur, program siaran dan masyarakatnya sudah cukup siap. Prosesnya akan dilakukan bertahap per wilayah menjelang 2 November 2022," dia melanjutkan.

Sesuai dengan rancangan aturan teknis, Lembaga Penyiaran Publik (LPP), Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), dan Lembaga Penyiaran Komunitas jasa penyiaran televisi wajib menghentikan siaran televisi analog paling lambat pada tanggal 2 November 2022 pukul 24.00 Waktu Indonesia Barat.

Penetapan LPP TVRI sebagai Penyelenggara MUX dilakukan oleh Menteri Kominfo tanpa melalui evaluasi atau seleksi. Sedangkan penetapan Penyelenggara MUX untuk LPS dilakukan oleh Menteri melalui seleksi dan evaluasi.

Sementara TVRI telah memiliki MUX di hampir seluruh provinsi di Indonesia, LPS memiliki MUX di 12 provinsi, dan sisanya 22 provinsi, menurut Geryantika, akan segera dilakukan seleksi.

"Rencana tahun 2021 LPS swasta akan melengkapi MUX TVRI d 22 Provinsi. Isyaallah target ASO 2 tahun bisa tercapai," ujar Geryantika.

Baca juga: Migrasi TV analog ke digital, pemerintah akan berikan bantuan alat

Baca juga: Kominfo: TV analog ambil banyak frekuensi untuk spektrum 5G

Pewarta: Arindra Meodia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2020