Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyatakan DPR RI menyetujui dua Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) namun dengan beberapa catatan, salah satunya meminta Bawaslu cermat dan hati-hati dalam menjalankan pengawasan di setiap tahapan Pilkada Serentak 2020.
"Komisi II DPR bersama Bawaslu, KPU RI, Kemendagri menyetujui Perbawaslu tersebut dengan catatan antara lain meminta Bawaslu di semua tingkatan agar cermat dan hati-hati dalam menjalankan pengawasan di setiap tahapan sehingga dapat menjamin keadilan bagi semua pihak," kata Doli saat membacakan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin malam.
Kedua Perbawaslu tersebut adalah Perbawaslu nomor 16 tahun 2020 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
Selanjutnya Perbawaslu nomor 17 tahun 2020 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil pengawasan dan pemungutan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
Doli menjelaskan catatan lain yang diberikan Komisi II DPR dalam persetujuan Perbawaslu tersebut yaitu memperkuat pengawasan dalam penggunaan teknologi Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) dalam rangka menjamin akuntabilitas hasil pemilihan.
Baca juga: Komisi II DPR setuju pagu anggaran Bawaslu 2021 sebesar Rp1,6 triliun
"Memperkuat pengawasan dalam penegakan protokol kesehatan COVID-19 dalam setiap tahapan pemungutan, penghitungan, rekapitulasi, dan penetapan hasil pemilihan di setiap tingkatan penyelenggara pemilu," ujarnya.
Dia mengatakan, Komisi II DPR meminta Bawaslu memberikan pengawasan terhadap pemenuhan hak masyarakat terutama bagi pemilih yang terdampak COVID-19 dan yang belum melakukan perekaman KTP elektronik.
Doli juga menjelaskan, RDP tersebut juga menghasilkan kesimpulan yaitu Komisi II DPR meminta KPU RI untuk memastikan kesiapan logistik pemilihan terutama terkait ketersediaan dan distribusi APD untuk penyelenggaraan pemilihan dalam rangka menjamin keselamatan masyarakat dari penularan COVID-19.
"Untuk lebih menjamin lingkungan TPS tetap terjaga dan menerapkan protokol kesehatan COVID-19 terutama bagi pihak-pihak yang terlibat di dalam area pemilihan, Komisi II DPR meminta kepada KPU RI untuk menerbitkan surat himbauan agar dapat memastikan memenuhi protokol kesehatan COVID-19," katanya.
Politisi Partai Golkar itu mengatakan, Komisi II DPR meminta KPU dan Bawaslu untuk meningkatkan koordinasi dan menyamakan persepsi terkait peraturan perundang-undangan dan menyosialisasikan sampai tingkat KPPS dan pengawas TPS.
Baca juga: KPU: distribusi APD Pilkada sudah diatas 83 persen
Baca juga: Komisi II minta KPU tegas tegakkan protokol kesehatan
Baca juga: Komisi II: 3 indikator harus dijaga dalam pelaksanaan Pilkada
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Junaydi Suswanto
Copyright © ANTARA 2020