• Beranda
  • Berita
  • KPK periksa Ketua BPK sebagai saksi kasus proyek SPAM

KPK periksa Ketua BPK sebagai saksi kasus proyek SPAM

8 Desember 2020 10:42 WIB
KPK periksa Ketua BPK sebagai saksi kasus proyek SPAM
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna (kiri) tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (8/12/2020). Ketua BPK diperiksa KPK sebagai saksi kasus suap terkait proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2017-2018 dengan tersangka Leonardo Jusminarta Prasetyo. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, memeriksa Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Agung Firman Sampurna sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017-2018.

"Hari ini hadir memenuhi panggilan sebagai saksi untuk tersangka LJP (Leonardo Jusminarta Prasetyo/Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Sebelumnya, Agung tidak memenuhi panggilan KPK pada Senin (7/12) sehingga dijadwalkan ulang hari ini.

"Kemarin konfirmasi tidak bisa hadir memenuhi panggilan KPK karena ada kegiatan lain," kata Ali.

Selain Leonardo, KPK juga telah menetapkan mantan Anggota BPK RI Rizal Djalil (RD) sebagai tersangka.

Baca juga: KPK tahan mantan anggota BPK Rizal Djalil
Baca juga: Mantan anggota BPK Rizal Djalil tidak penuhi panggilan KPK
Baca juga: KPK panggil Dipo Nurhadi saksi kasus proyek SPAM Kementerian PUPR


Dalam pengembangan kasus proyek SPAM, KPK telah menetapkan Rizal dan Leonardo sebagai tersangka pada 25 September 2019. Keduanya kemudian ditahan pada 3 Desember 2020.

Dalam konstruksi perkara disebutkan bahwa pada Oktober 2016, BPK RI melakukan pemeriksaan pada Direktorat SPAM Kementerian PUPR sebagaimana tertuang dalam Surat Tugas BPK RI tertanggal 21 Oktober 2016. Surat ditandatangani oleh tersangka Rizal dalam kapasitas sebagai anggota IV BPK RI saat itu.

Surat tugas adalah untuk melaksanakan pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan infrastruktur air minum dan sanitasi air limbah pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR dan Instansi Terkait Tahun 2014, 2015, dan 2016 di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, dan Jambi.

Awalnya, diduga temuan dari pemeriksaan tersebut adalah sebesar Rp18 miliar, namun kemudian berubah menjadi sekitar Rp4,2 miliar.

Sebelumnya, Direktur SPAM mendapatkan pesan adanya permintaan uang terkait pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI tersebut, yaitu sebesar Rp2,3 miliar.

Baca juga: KPK: dua pegawai BPK kembalikan total Rp700 juta terkait kasus SPAM

Tersangka Rizal diduga pernah memanggil Direktur SPAM ke kantornya, kemudian menyampaikan akan ada pihak yang mewakilinya untuk bertemu dengan Direktur SPAM. Selanjutnya perwakilan Rizal datang ke Direktur SPAM dan menyampaikan ingin ikut serta dalam pelaksanaan/kegiatan proyek di lingkungan Direktorat SPAM.

Proyek yang diminati adalah proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp79,27 miliar.

Kemudian proyek SPAM JDU Hongaria tersebut dikerjakan oleh PT Minarta Dutahutama. Dalam perusahaan ini, tersangka Leonardo berposisi sebagai Komisaris Utama. Sebelumnya, sekitar tahun 2015/2016 tersangka Leonardo diperkenalkan kepada Rizal di Bali oleh seorang perantara.

Leonardo memperkenalkan diri sebagai kontraktor proyek di Kementerian PUPR. Melalui seorang perantara, Leonardo menyampaikan akan menyerahkan uang Rp1,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura untuk Rizal melalui pihak lain.

Uang tersebut pada akhirnya diserahkan pada Rizal melalui salah satu pihak keluarga, yaitu sejumlah 100 ribu dolar Singapura dengan pecahan 1.000 dolar Singapura atau 100 lembar di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020