Sepanjang 2020 tiga sektor perumahan, jasa keuangan dan e-commerce menguasai 85 persen kasus yang masuk pascapemberlakuan PSBB.
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengungkapkan bahwa pengaduan sektor jasa keuangan dan perdagangan daring atau e-commerce serta perumahan mendominasi selama pandemi COVID-19.
“Kemungkinan ada korelasi terkait perubahan kebiasaan konsumsi masyarakat,” kata Ketua BPKN Rizal Edy Halim dalam webinar yang diadakan Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni) di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, selama 2019 tercatat BPKN menerima 1.518 aduan yang 75 persen di antaranya terkait sektor perumahan. Sedangkan tahun ini, hingga 3 Desember 2020, BPKN mencatat 1.220 pengaduan.
Baca juga: BPKN nilai restrukturisasi Jiwasraya kedepankan perlindungan konsumen
Dari jumlah itu, kata dia, pengaduan terkait perumahan menurun menjadi 38 persen dan didominasi sektor keuangan dan e-commerce.
“Sepanjang 2020 tiga sektor perumahan, jasa keuangan dan e-commerce menguasai 85 persen kasus yang masuk pascapemberlakuan PSBB,” imbuhnya.
Ia mengungkapkan selama 2020, sektor keuangan total pengaduan yang masuk di BPKN mencapai 191 pengaduan konsumen selama periode Januari-2 Desember 2020.
Rinciannya, kata dia, paling banyak terkait non-bank mencapai 56 pengaduan, investasi (55), perbankan (39), uang digital (10), asuransi (29).
Baca juga: Keberadaan OJK perkuat literasi dan inklusi keuangan masyarakat
Sektor e-commerce, lanjut dia, total pengaduan yang masuk mencapai 282 pengaduan konsumen, yang paling banyak terkait refund atau pengembalian dana sebanyak 191 pengaduan.
Ia menjabarkan aduan di sektor keuangan di antaranya terkait leasing kendaraan, kredit pemilikan rumah dan kredit pemilikan apartemen, pembobolan kartu kredit dan tabungan nasabah, asuransi, pinjaman online (fintech) dan reksadana investasi.
Sementara itu dii sektor e-commerce, kata dia, aduannya meliputi pembobolan akun konsumen di marketplace, produk tidak sesuai dengan pesanan, produk tidak sampai kepada konsumen, pemberian hadiah lewat game online, dan refund pembatalan atas pembelian barang yang kosong.
“Memang regulasi yang sudah ada sebenarnya sudah cukup jelas, hanya memang ketika dihadapkan pada situasi di lapangan, maka ruang kompromi antarsektor itu relatif sulit,” katanya.
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2020