Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua menunda pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel yang seharusnya diselenggarakan pada 9 Desember 2020.Jadi kami sudah menggelar pleno, dan memutuskan untuk menunda Jadwal Pemungutan Suara, Penghitungan dan Rekapitulasi untuk Pilkada Boven Digoel
Anggota KPU Provinsi Papua Melkianus Kambu di Jayapura, Selasa, mengatakan penundaan itu sebagaimana hasil rapat pleno pihaknya pada Senin (7/12) malam, dengan keputusan pelaksanaan Pilkada 2020 di Boven Digoel yang tinggal tiga tahapan ditunda hingga proses sengketa yang diajukan pasangan Yusak Yaluwo-Yacob Waremba selesai dan mendapat putusan yang berkekuatan hukum tetap.
"Jadi kami sudah menggelar pleno, dan memutuskan untuk menunda Jadwal Pemungutan Suara, Penghitungan dan Rekapitulasi untuk Pilkada Boven Digoel," ujarnya menegaskan.
Baca juga: KPU pertimbangan tunda Pilkada Boven Digoel jika masih bersengketa
Baca juga: Polres Boven Digoel gelar simulasi pengamanan kota untuk Pilkada
Menurut Melkianus, hanya saja berapa lama waktu penundaan tersebut dilakukan, KPU belum menetapkan jadwal-nya, intinya pihaknya menunggu hasil sengketa di Bawaslu dulu, setelah itu baru nanti diplenokan lagi untuk jadwal tiga tahapan yang tertunda.
"Adapun penundaan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel sebagaimana Keputusan KPU Papua Nomor 104 tertanggal 7 Desember 2020, juga menyatakan penundaan pelaksanaan Pilkada Boven Digoel dilakukan sampai dengan ditetapkan-nya Keputusan Bawaslu Boven Digoel atau putusan peradilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," tutur-nya.
Dia menjelaskan dengan keputusan ditundanya Pilkada Kabupaten Boven Digoel maka pengadaan atau pendistribusian perlengkapan pemungutan suara di TPS dan dukungan perlengkapan lainnya di TPS, PPS dan PPK dihentikan.
"Selain itu KPU juga melakukan penghentian sementara terhadap masa kerja anggota PPK, PPS dan KPPS," ucap dia.
Sekadar diketahui, pleno penetapan penundaan Pilkada Kabupaten Boven Digoel dipimpin langsung Ketua KPU Provinsi Papua Theodorus Kossay dan dihadiri lima anggota KPU Provinsi Papua. Pleno tersebut dilakukan secara virtual, lantaran sejumlah anggota KPU berada di Kabupaten Mamberamo Raya.
Pewarta: Hendrina Dian Kandipi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020