Bawaslu Kepri laporkan 25 akun media sosial

8 Desember 2020 13:24 WIB
Bawaslu Kepri laporkan 25 akun media sosial
Anggota Bawaslu Kepri, Said Abdullah Dahlawi.
Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Riau melaporkan 25 akun media sosial Facebook ke Bawaslu RI terkait kampanye pada masa tenang.

"Sampai Senin, (7/12) kami masih banyak menemui akun FB pendukung calon Gubernur tertentu mengkampanyekan calonnya di media sosial pada masa tenang," kata anggota Bawaslu Kepri Said Abdullah Dahlawi, Selasa.

Setelah dilaporkan, kata dia, maka selanjutnya Bawaslu RI akan memverifikasi dan meneruskan ke manajemen Facebook Indonesia.

Baca juga: Bawaslu: Pengawasan kampanye pilkada di medsos PR bersama
Baca juga: Posting terorisme di medsos, seorang pemuda di Sigi ditangkap polisi
Baca juga: ANTARA di Era Medsos sebagai "News Agency" plus "Newsroom"


"Akunnya akan di-'takedown'," kata Said.

Menurut dia, kampanye di media sosial itu banyak dilakukan akun Facebook pendukung pasangan calon, bukan akun resmi yang didaftarkan ke penyelenggara Pemilu.

"Kebanyakan yang melakukan adalah akun Facebook pendukung paslon, bukan akun resmi," kata Said.

Ia menegaskan, tindakan kampanye saat masa tenang tidak menghormati aturan dan tidak memiliki etika sosial.

"Ini juga merupakan cerminan bagaimana ketidakmampuan calon mengendalikan pendukungnya," kata dia.

Selain melaporkan ke Bawaslu RI, pihaknya juga memanggil beberapa dari pemilik akun Facebook untuk dimintai keterangan.

Ia mengatakan, apabila masyarakat menginginkan pilkada yang tertib dan berintegritas, maka peserta pemilu dan pendukungnya harus bisa memberikan keteladanan yang baik pula.
 

Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020