Gerakan baru itu bertujuan untuk menghilangkan aplikasi-aplikasi yang dianggap menyebarkan konten terkait dengan pornografi, prostitusi, perjudian, dan kekerasan.
Badan Siber China pada Selasa mengatakan dalam pernyataan di situsnya bahwa sejumlah aplikasi yang dihapus tersebut telah melanggar sedikitnya salah satu dari tiga undang-undang dunia maya.
Namun, badan itu itu tidak memberikan penjelasan tentang pelanggaran yang ditemui dalam setiap aplikasi.
Permintaan Reuters kepada kantor TripAdvisor Beijing agar memberi komentar tidak dijawab.
Pihak berwenang China mengatakan pihaknya memulai gerakan pembersihan itu pada 5 November sebagai tanggapan atas reaksi keras dari masyarakat umum soal konten yang dianggap menyinggung.
Pihak berwenang menyatakan akan terus mengatur berbagai aplikasi yang beredar di China dan pada waktu yang tepat menghapus aplikasi yang melanggar hukum.
China sangat mengatur ruang sibernya dan hukuman atas pelanggaran dunia maya sudah sering terjadi, terlepas dari apakah aplikasi tersebut dioperasikan oleh perusahaan domestik atau asing.
Sumber: Reuters
Baca juga: China perketat sensor internet
Baca juga: China akan tindak berita promosikan gaya hidup Barat
Baca juga: China memangkas acara-acara televisi selera rendah
Keamanan Siber Perluas Jaringan Ekonomi Digital
Pewarta: Yuni Arisandy Sinaga
Editor: Tia Mutiasari
Copyright © ANTARA 2020