Pihak kepolisian tidak memaparkan siapa saja yang ditangkap, dan hanya menyebutkan bahwa mereka berusia antara 24 hingga 64 tahun. Media lokal melaporkan bahwa mantan legislator pro demokrasi dan aktivis senior, Leung Kwok-hung, menjadi salah satu di antaranya.
Penahanan itu dilakukan satu hari setelah delapan aktivis lainnya yang berusia 16 hingga 34 tahun telah terlebih dahulu ditangkap, termasuk tiga orang yang dicurigai melanggar hukum keamanan nasional karena melakukan demonstrasi singkat di kampus pada November.
Polisi Hong Kong menembakkan meriam air dan gas air mata untuk memecah ribuan massa aksi protes pada 1 Juli, yang digelar dalam rangka hari peringatan penyerahan Hong Kong dari Inggris kepada China.
Setelahnya, lebih dari 300 orang ditahan terkait aksi protes tersebut --yang dilakukan setelah Beijing menerapkan regulasi keamanan baru yang dianggap perlu untuk mengisi kekosongan pertahanan keamanan nasional akibat protes anti pemerintah besar-besaran tahun lalu.
Di bawah hukum yang baru itu, perilaku yang didefinisikan Pemerintah China sebagai upaya pemisahan diri, makar, terorisme, dan kolusi dengan kekuatan asing diancam dengan hukuman penjara.
Kalangan politisi oposisi dan pemerintahan negara-negara Barat menyatakan kekhawatiran bahwa hukum tersebut akan digunakan untuk menekan perbedaan pendapat dan merusak kebebasan yang dijamin bagi rakyat di kota mantan koloni Inggris tersebut ketika kembali ke tangan China pada 1997.
Pada Senin (7/12), Amerika Serikat mengumumkan sanksi lebih lanjut terhadap Beijing atas penerapan hukum keamanan nasional di Hong Kong --langkah yang mempertajam konflik China-AS.
Sumber: Reuters
Baca juga: Aktivis Hong Kong Joshua Wong divonis 13,5 bulan penjara
Baca juga: Aliansi "Five Eyes" tuntut China hentikan tindakan keras di Hong Kong
Warga Hong Kong terbangkan paralayang untuk rayakan Hari Nasional China
Pewarta: Suwanti
Editor: Tia Mutiasari
Copyright © ANTARA 2020