• Beranda
  • Berita
  • BPJAMSOSTEK gelar webinar inklusi pekerja disabilitas

BPJAMSOSTEK gelar webinar inklusi pekerja disabilitas

8 Desember 2020 16:57 WIB
BPJAMSOSTEK gelar webinar inklusi pekerja disabilitas
Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto dalam webinar yang diselenggarakan BPJAMSOSTEK untuk memperingati Hari Disabilitas Internasional, Jakarta, Kamis (8/12/2020, ANTARA/HO-BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menggelar webinar bertajuk "Mewujudkan Pekerja Disabilitas yang Inklusi dengan Program Kembali Kerja" dalam rangka memperingati Hari Disabilitas Internasional, dengan harapan masyarakat memiliki pengetahuan mengenai ragam sekaligus upaya menghindari terjadinya tindakan diskriminatif.

"Momen webinar peringatan Hari Disabilitas Internasional ini dijadikan sarana untuk lebih berpikir terbuka terhadap hak para penyandang disabilitas, meningkatkan kesadaran publik, dan pemahaman serta penerimaan terhadap penyandang disabilitas," ujar Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Krishna Syarif dalam pernyataan resmi yang diterima di Jakarta pada Selasa.

Selain itu, Krishna berharap agar seluruh pemangku kepentingan dan perusahaan peserta agar mendukung semaksimal mungkin upaya pemberdayaan pekerja penyandang disabilitas.

Baca juga: Difabel Kudus gelar peringatan Hari Disabilitas dengan bagikan masker

Baca juga: Kemarin, hari disabilitas hingga ratusan mahasiswa positif COVID-19


Pengadaan webinar tersebut juga diharapkan dapat menumbuhkan empati dan kepedulian masyarakat, memaksimalkan peran Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), serta menciptakan sinergi yang harmonis dengan pemangku kepentingan dalam menciptakan ekosistem yang mendukung penyandang disabilitas.

Krishna berharap agar seluruh pemberi kerja ataupun pengusaha mematuhi regulasi yang telah ditetapkan terkait pemberdayaan disabilitas, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas pasal 53.

Di pasal itu dimandatkan pemerintah pusat dan daerah, BUMN, dan BUMD wajib mempekerjakan dua persen persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai. Sementara perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit satu persen dari total pegawai.

Selain itu, sebaiknya pemberdayaan CSR (Corporate Social Responsibility) dari pengusaha kepada penyandang disabilitas ditingkatkan agar dapat memperbaiki ekosistem ekonomi komunitas

Dalam kesempatan tersebut juga diluncurkan logo Jaminan Kecelakaan Kerja Return To Work (JKK RTW) sebagai simbol harapan inklusifitas disabilitas di Indonesia.

Dalam acara tersebut, Direktur BPJAMSOSTEK Agus Susanto menegaskan bahwa pemahaman, kesadaran dan empati masyarakat sangat penting untuk semakin ditingkatkan, mengingat para penyandang disabilitas juga memiliki hak dan kewajiban yang setara sebagai Warga Negara Indonesia.

"BPJAMSOSTEK berkomitmen untuk terus mendukung upaya pemerintah dalam melakukan transformasi disabilitas, dari yang sebelumnya Charity Based Approach menjadi Human Right Based Approach melalui jaminan sosial, khususnya program JKK RTW," kata Agus dalam acara yang juga dihadiri Angkie Yudistia, Staf Khusus Presiden sekaligus juru bicara kepresidenan bidang sosial.

BPJAMSOSTEk, ujar Agus, tengah gencar memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat melalui webinar yang diselenggarakan terutama pada masa-masa awal pandemi. Kegiatan seperti itu merupakan sarana bagi BPJAMSOSTEK agar tetap berinteraksi dengan peserta dan pemangku kepentingan.

Baca juga: Komnas Perempuan: Disabilitas rentan menjadi korban kekerasan

Baca juga: Jokowi: Hari Disabilitas Internasional momen tingkatkan kesetaraan

Baca juga: Stafsus Presiden jelaskan harapan penyandang disabilitas dalam Pilkada


Selain itu, BPJAMSOSTEK juga memanfaatkan teknologi untuk memberikan layanan terbaik dan berusaha terus adaptif terhadap kebutuhan peserta.

Terkait dengan penyandang disabilitas, BPJAMSOSTEK melalui program JKK RTW telah mengakomodasi ruang bagi para penyandang disabilitas untuk dapat tetap berkontribusi bagi bangsa Indonesia. Melalui program ini, perusahaan harus memberikan ruang bagi penyandang disabilitas untuk bekerja secara formal dan memiliki ikatan kerja yang jelas dengan perusahaan.

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2020