Komisi Pemilihan Umum Kota Batam, Kepulauan Riau, menugaskan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara terdekat untuk melayani pemilih di Rumah Sakit Khusus Infeksi COVID-19 Pulau Galang dan fasilitas kesehatan lainnya di kota setempat, dalam Pilkada Serentak 2020.Ini data ompong, artinya hanya data tanpa NIK. Kami kesulitan mengklarifikasi, berapa pasien anak dan orang tua. Berapa yang memiliki hak pilih
"Karena pasien tidak bisa keluar maka KPPS atau petugas TPS terdekat menggunakan baju hazmat dikawal Bawaslu sama-sama mendatangi rumah sakit," kata anggota KPU Kota Batam, Sastra Tamami di Batam, Selasa.
Menurut Sastra, sebenarnya Peraturan KPU tidak mengatur TPS berjalan secara teknis.
Namun, karena pasien COVID-19 tidak bisa keluar lokasi isolasi maka petugas KPPS yang mendatangi lokasi karantina, tentu dengan menggunakan alat pelindung diri yang lengkap, dan tetap mengutamakan protokol kesehatan.
Berdasarkan data Satuan Tugas COVID-19, jumlah warga yang menjalani isolasi karena terpapar virus Corona mencapai 816 orang.
Namun, KPU belum dapat memastikan jumlah warga yang memiliki hak pilih, dari total 816 orang yang masih menjalani isolasi.
"Ini data ompong, artinya hanya data tanpa NIK. Kami kesulitan mengklarifikasi, berapa pasien anak dan orang tua. Berapa yang memiliki hak pilih," kata dia.
Maka KPU meminta 18 fasilitas kesehatan yang merawat pasien positif COVID-19 untuk memberikan data jumlah pasien yang memiliki hak pilih. "Kami kasih tenggat pukul 19.00 WIB," ucap dia.
Pasien-pasien COVID-19 itu tidak perlu mengurus surat A5 untuk dapat menggunakan hak pilihnya, asalkan namanya sudah terdapat dalam daftar pemilih tetap (DPT).
"Maka kami butuh nama dan NIK untuk kami sandingkan di DPT," kata dia.
Ia berharap rumah sakit mau bekerja sama, agar seluruh warga yang dirawat tetap dapat menggunakan haknya meski masih menjalani isolasi.
Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020