• Beranda
  • Berita
  • Ade Yasin batal diperiksa polisi pekan ini soal kerumunan FPI

Ade Yasin batal diperiksa polisi pekan ini soal kerumunan FPI

8 Desember 2020 19:36 WIB
Ade Yasin batal diperiksa polisi pekan ini soal kerumunan FPI
Bupati Bogor Ade Yasin di Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (8/12/2020). ANTARA/M Fikri Setiawan.

Hari ini Sekda (Sekretaris Daerah) dulu, saya Selasa minggu depan

Bupati Bogor Ade Yasin batal diperiksa oleh petugas dari Polda Jawa Barat pada pekan ini guna mengklarifikasi ihwal kerumunan Front Pembela Islam (FPI) di Megamendung, Bogor pada 13 November 2020.

"Hari ini Sekda (Sekretaris Daerah) dulu, saya Selasa minggu depan," ungkap Ade Yasin saat ditemui di Ciawi, Bogor, Selasa.

Ketua Satgas COVID-19 Kabupaten Bogor itu mengaku akan kooperatif memenuhi panggilan polisi pekan depan.

Baca juga: Kabupaten Bogor rampungkan pendataan penerima vaksin COVID-19

Baca juga: Bupati Bogor sebut kerumunan FPI di Megamendung karena tak terkendali


Pasalnya, meski pada saat itu Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor tidak menerima pemberitahuan dan permohonan izin dari penyelenggara kegiatan, tapi ia bersama unsur forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Kabupaten Bogor mengaku tetap melakukan koordinasi.

"Kita akan koperatif. Kita juga tidak mau disalahkan dalam situasi seperti itu, karena kita juga sudah berusaha mengendalikan situasi sesuai prosedur," kata Ade Yasin.

Ia menyebutkan, saat itu Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor sudah melakukan upaya preventif dengan menyiagakan petugas gabungan saat kedatangan Pimpinan FPI Rizieq Shihab di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariat, Megamendung Bogor.

Sebelumnya, Ade Yasin bersama Sekda Kabupaten Bogor Burhanudin sempat dijadwalkan pemeriksaan oleh petugas dari Polda Jawa Barat pada Selasa (8/12) untuk mengklarifikasi kerumunan FPI di Megamendung, Bogor pada 13 November 2020.

Baca juga: Ade Yasin akan penuhi panggilan polisi soal kerumunan FPI

Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020