• Beranda
  • Berita
  • Kalsel jamin pasien COVID-19 gunakan hak suara di Pilkada

Kalsel jamin pasien COVID-19 gunakan hak suara di Pilkada

9 Desember 2020 01:23 WIB
Kalsel jamin pasien COVID-19 gunakan hak suara di Pilkada
Komisioner KPUD Kalsel Edy Ariansyah. (ANTARA/Firman)

akan dilayani mulai pukul 12.00 hingga 13.00 WITA

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kalimantan Selatan (KPUD Kalsel) menjamin pasien COVID-19 di rumah sakit maupun di tempat karantina khusus atau isolasi mandiri dapat menggunakan hak suaranya di pemilihan kepada daerah (Pilkada) Serentak 2020.

"Bagi pemilih kategori khusus ini termasuk yang terpapar COVID-19 akan dilayani mulai pukul 12.00 hingga 13.00 WITA," kata Komisioner KPUD Kalsel, Edy Ariansyah, di Banjarmasin, Selasa malam.

Menurut dia, petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) pada TPS terdekat dari rumah sakit ataupun karantina dan isolasi mandiri akan menyambangi pemilih.

"Tentunya petugas kita dibekali alat pelindung diri standar penanganan COVID-19 sehingga tidak ada kekhawatiran bahaya penularan," tuturnya.

Edy juga memastikan akan ada pendampingan dari Gugus Tugas serta aparat TNI-Polri termasuk petugas medis yang berjaga di hari pencoblosan Rabu (9/12).

"Kami pastinya terus berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dan Dinas Kesehatan terkait data pasien terkonfirmasi positif yang memiliki hak suara di Pilkada tahun ini," timpalnya.

Meski diakui Edy, data pasti jumlah pemilih dari pasien terkonfirmasi positif COVID-19 sifatnya fluktuatif lantaran setiap hari ada perubahan baik yang sembuh maupun penambahan kasus baru.

"Pada prinsipnya, KPU tak ingin ada warga pemilik hak suara tak bisa menyalurkan haknya. Karena satu suara sangat berarti menentukan hasil Pilkada," tandasnya.

KPUD Kalsel mengesahkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada tahun 2020 sebanyak 2.793.811 orang.

Pemilih akan menggunakan hak suaranya pada Rabu (9/12) di 9.086 TPS yang tersebar di 13 kabupaten dan kota.

Jumlah TPS itu lebih banyak dari pemilu sebelumnya lantaran di masa pandemi COVID-19 jumlah pemilih di tiap TPS dibatasi maksimal hanya 500 orang dari kondisi normal bisa 800 pemilih.

Pilkada di Kalsel digelar di 7 kabupaten dan kota serta pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Selatan.

Adapun daerah yang menggelar Pilkada yaitu Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kabupaten Banjar, Kabupaten Tanah Bumbu, Kabupaten Kotabaru, Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan Kabupaten Balangan.

Baca juga: DPT untuk Pilgub Kalsel 2020 sebanyak 2.793.811 pemilih
Baca juga: KPU Kalsel: Tujuh materi debat publik Cagub-Cawagub Kalsel

Pewarta: Firman
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020