Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Raja Ampat, Muslim Saifuddin di Waisai, Rabu, mengangkat bahwa sesuai instruksi KPU Pusat pelaksanaan pemungutan suara di TPS pada 9 Desember 2020 wajib menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan COVID-19.
Dia mengatakan bahwa pada 205 TPS di Kabupaten Raja Ampat masing-masing disediakan satu bilik suara khusus secara terpisah bagi pemilih yang suhu tubuhnya di atas 37 derajat Celcius.
Baca juga: Pilkada calon tunggal di Kabupaten Kediri dipantau lima lembaga
"Apabila ada pemilih yang datang ke TPS kemudian diukur suhu tubuhnya oleh petugas di atas 37 derajat akan diarahkan ke bilik khusus untuk menyalurkan hak suaranya," ujar Muslim.
Selain itu, kata dia, pada setiap TPS juga telah disediakan fasilitas cuci tangan bagi masyarakat sebelum maupun setelah masuk ke bilik suara untuk menyalurkan hak pilihnya.
Dikatakan pula bahwa KPU juga menyediakan sarung tangan plastik bagi pemilih yang datang ke TPS untuk menyalurkan hak suaranya.
Seluruh petugas TPS juga dilengkapi dengan masker dan sarung tangan. Serta undangan pencoblosan yang diberikan bagi masyarakat waktunya telah diatur untuk menghindari kerumunan orang di TPS.
"Setiap pemilih yang masuk ke TPS untuk menyalurkan hak suaranya diwajibkan untuk menggunakan masker sebagai upaya pencegahan COVID-19," tambah dia.
Baca juga: KPU Makassar musnahkan 9.651 surat suara rusak
Baca juga: Kemendagri pantau pelaksanaan Pilkada di Medan
Pewarta: Ernes Broning Kakisina
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020