"(Langkah Div Propam) terkait pengawasan terhadap tindakan kepolisian dalam kasus penyerangan anggota FPI terhadap anggota Polri. Akibat penyerangan itu, ada tindakan kepolisian yang menyebabkan penyerang meninggal dunia," kata Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Jakarta, Rabu.
Sambo menjelaskan soal penggunaan kekuatan oleh anggota Polri diatur dalam Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. Sementara Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca juga: Lima jenazah pengikut Rizieq imakamkan di Megamendung
Baca juga: MPR minta masyarakat tenang terkait kabar 6 anggota FPI meninggal
Baca juga: Mabes Polri ambil alih penanganan kasus tewasnya 6 pengikut Rizieq
"Itu yang kami lakukan pengawasan, apakah sudah sesuai dengan Perkap terkait penggunaan kekuatan. Kalau sesuai penggunaan kekuatannya berdasarkan Perkap, akan disampaikan secara transparan," katanya.
Kadivpropam menegaskan keterlibatan Divisi Propam terkait ditembaknya enam laskar FPI, bukan karena adanya indikasi pelanggaran.
"Bukan karena sudah terindikasi melanggar. Kami memang bertugas mengecek penggunaan kekuatan sudah sesuai Perkap atau belum," tutur Sambo.
Dia menuturkan dalam sejumlah kasus lain, Propam Polri juga turut serta melakukan pengawasan dan analisis. Sambo mencontohkan kasus pengejaran tersangka narkoba yang berakhir dengan penembakan dan upaya penertiban pendemo dengan menggunakan kekuatan kepolisian.
"Jadi bukan hanya karena hal ini (enam laskar FPI ditembak), Propam turun. Dalam hal lain-lainnya juga Propam seperti itu, misalnya di kasus narkoba kalau ada tersangka yang melawan dan akhirnya ditembak. Kemudian bentrokan saat demonstrasi misalnya saat personel dalmas (pengendalian massa) hendak menertibkan pengunjuk rasa," kata jenderal bintang dua ini.
"Semua tindakan kepolisian yang menggunakan kekerasan, kami akan analisa, klarifikasi, cek sesuai aturan atau tidak penggunaan kekuatannya," ujarnya.
Menurut dia, Tim Propam yang berjumlah 30 orang saat ini sedang bekerja mengungkap kebenaran kasus ini.
"Sesuai arahan Kapolri, tim harus bekerja optimal, bekerja cepat, transparan dan akuntabel serta mampu menjawab keraguan publik," imbuh mantan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri ini.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020