Peneliti Kebijakan Publik dari Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) Saidiman Ahmad menilai UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai bagian dari rangkaian transformasi ekonomi Indonesia yang dicita-citakan Presiden Joko Widodo (Jokowi).Selain menjadi rangkaian reformasi birokrasi, UU Cipta Kerja juga menurut saya sebagai bagian dari rangkaian transformasi ekonomi yang memang dicita-citakan oleh oleh Presiden Joko Widodo sedari awal.
“Selain menjadi rangkaian reformasi birokrasi, UU Cipta Kerja juga menurut saya sebagai bagian dari rangkaian transformasi ekonomi yang memang dicita-citakan oleh oleh Presiden Joko Widodo sedari awal,” kata Saidiman dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, ada tiga hal yang dilakukan Jokowi untuk transformasi ekonomi. Pertama, pembangunan infrastruktur secara merata dan masif sejak periode pertama.
"Kemudian pembangunan sumber daya manusia (SDM) yang dicanangkan pada periode kedua ini," ujar pengamat tersebut.
Baca juga: Menko Airlangga: UU Cipta Kerja bakal buat lapangan kerja berkualitas
Dan ketiga, lanjut dia, reformasi institusional yang bentuknya adalah Omnibus Law Cipta Kerja.
Terkait reformasi birokrasi, kebutuhan untuk menghadirkan undang-undang seperti UU Cipta Kerja merupakan tuntutan reformasi birokrasi yang lebih institusional dan tidak sporadis lagi dan niscaya dibutuhkan hadir, cepat ataupun lambat.
“UU Cipta Kerja menjadikan reformasi birokrasi lebih sistematis dan lebih institusional dalam skala besar,” kata Saidiman.
Saidiman menjelaskan di dunia pada 1980-1990-an ada gerakan reformasi birokrasi yang disebut New Public Management, yang menuntut perubahan sistem birokrasi yang berorientasi output dan menerapkan manajerial ala perusahaan swasta pada birokrasi pemerintahan.
Baca juga: Asosiasi: UU Cipta Kerja dapat atasi tumpang tindih regulasi investasi
Namun gerakan ini, lanjutnya, dianggap kurang memadai sehingga dikoreksi oleh gerakan reformasi birokrasi baru yang tuntutannya adalah birokrasi pemerintahan yang lebih efektif, transparan dan efisien dalam memberikan pelayanan dalam konteks tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
“Intinya, gerakan ini menuntut negara lebih efektif, ramping dan saat yang sama bisa memberikan pelayanan yang maksimal kepada publik,” ujar pengamat kebijakan publik tersebut.
Dengan demikian semangat dan kehadiran UU Cipta Kerja sejalan dengan gerakan reformasi birokrasi baru tersebut.
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2020