Tim advokasi dan investigasi anti korupsi dewan adat Biak Warner Baransano di Biak,Jumat, mengatakan, alokasi dana pengawasan Otsus Rp8,4 M di DPRD Biak bertentangan dengan PP No 21 tahun 2007 sehingga aparat penegak hukum kejaksaan,kepolisian dan KPK segera mengusut tuntas dugaan penyalagunaan uang negara di lembaga DPRD.
"Selaku warga masyarakat saya mempertanyakan alasan pengalokasian dana pengawasan Otsus Papua di DPRD dengan jumlah anggarannya mencapai miliran rupiah," ujar Warner Baransano.
Dia mengakui, dana Otsus Papua yang diberikan pemerintah pusat harus dimanfaatkan sesuai tujuan guna menjawab berbagai kebutuhan masyarakat di kampung-kampung
Kondisi masyarakat di kampung, lanjut Warner, belum beranjak dari jurang kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan sehingga dibutuhkan anggaran yang memadai untuk mengatasi masalah tersebut namun ternyata dana Otsus itu diduga salah sasaran, bukannya untuk rakyat tetapi diberikan kepada DPRD setempat.
Temuan tim advokasi masyarakat anti korupsi dan hasil analisis penggunaan dana APBD Biak, lanjut Warner, telah mengindikasikan terjadinya duplikasi penggunaan dana pengawasan Otsus Papua dengan anggaran operasional pimpinan dewan.
"Saya harapkan aparat penegak hukum kejaksaan,kepolisian dan KPK segera mengusut tuntas pemanfaatan dana pengawasan Otsus di lembaga DPRD," ungkap Warner Baransano menyikapi berbagai dugaan penyimpangan kasus korupsi di Biak dan Supiori.
Ketua LSM Fiaduru Yahya Marandof meminta jajaran penyidik kejaksaan,kepolisian dan KPK segera melakukan pengusutan terhadap berbagai dugaan kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di kabupaten Biak Numfor dan Supiori.
Ketua DPRD Biak Nehemia Wospakrik SE hingga saat ini belum dapat memberikan tanggapan terhadap sorotan kelompok masyarakat anti korupsi yang mempertanyakan dana pengawasan Otsus Papua mencapai miliaran rupiah.(M039/K004)
Pewarta: kunto
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010