Asosiasi Produsen Biofuels Indonesia (APROBI) mendukung komitmen pemerintah dalam Program B30 melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/2020 sebab hal itu akan meningkatkan serapan minyak sawit di dalam negeri.Tidak benar bahwa pungutan ekspor lebih banyak disalurkan kepada perusahaan. Karena dana ini juga dimanfaatkan bagi pengembangan sawit petani dan pemangku kepentingan lain
Ketua Umum Aprobi MP Tumanggor di Jakarta, Kamis, menyatakan, di tengah lesunya pasar ekspor sawit, biodiesel menjadi penyeimbang antara produksi dan permintaan sehingga tren harga sawit terus positif menjelang akhir tahun 2020.
“Kami mendukung penyesuaian tarif pungutan di dalam PMK Nomor 191/2020 tentang Tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Aturan ini semakin memperkuat program hilir sawit di tahun depan," katanya.
Selain itu, tambahnya, konsumsi domestik akan meningkat seiring keberlanjutan B30 yang rencananya ditingkatkan menjadi B40. Targetnya, kata dia, mandatori biodiesel akan menyerap pemakaian minyak sawit 9,2 juta kiloliter pada 2021.
Baca juga: GiMNI sebut PMK Nomor 191/2020 perkuat industri sawit nasional
Penggunaan biodiesel di dalam negeri mampu menyerap produksi minyak sawit dan Tandan Buah Segar (TBS) sawit petani yang dampaknya, harga CPO menjelang akhir tahun di atas 800 dolar AS per metrik ton, sedangkan harga TBS petani rerata di atas Rp1.700 per kilogram bahkan mampu tembus Rp 2.000 per kilogram.
Tumanggor mengatakan pungutan ekspor sawit telah dirasakan manfaatnya bagi industri sawit, di bawah pengelolaan BPDPKS yang profesional, mulai dari pengusaha, petani, peneliti, dan masyarakat dapat memanfaatkan dana program sawit.
“Tidak benar bahwa pungutan ekspor lebih banyak disalurkan kepada perusahaan. Karena dana ini juga dimanfaatkan bagi pengembangan sawit petani dan pemangku kepentingan lain,” katanya melalui keterangan tertulis.
Baca juga: Menkeu terapkan penyesuaian pungutan ekspor CPO per 3 Desember 2020
Ketua Harian APROBI Paulus Tjakrawan,berharap pemerintah dapat merealisasikan peningkatan mandatori biodiesel menjadi B40 sehingga dapat menekan impor bahan bakar minyak, penghematan devisa, dan memperkuat ketahanan energi.
Saat ini, Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang melakukan kajian terhadap Biodiesel 40 persen (B40) untuk bahan bakar kendaraan bermotor bermesin diesel.
“Dengan penyesuaian tarif pungutan, mandatori biodiesel terus berlanjut. Harapannya dapat ditingkatkan menjadi B40 pada tahun depan. Jika mandatori naik, konsumsi sawit di pasar domestik akan tumbuh. Ini lebih menguntungkan perekonomian Indonesia,” ujar Paulus.
Baca juga: Menko Luhut apresiasi industri sawit, penopang ekonomi RI saat pandemi
Menurut Ketua Umum DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat Manurung petani sedang menikmati harga TBS yang bagus sebagai dampak keberhasilan program Mandatori B30.
"Sebentar lagi akan ke B40 yang diharapkan semakin memberikan dampak positif kepada industri sawit dan ekonomi negara,” ujarnya.
Menurutnya kebijakan pemerintah menyesuaikan kenaikan tarif pungutan ekspor bertujuan menjaga keberlanjutan program sawit. Program yang dikelola BPDPKS ini mendukung B30, peremajaan sawit, peningkatan SDM, riset, dan promosi.
Baca juga: Menko Airlangga: Harga CPO bakal naik hingga 668 dolar/ton tahun depan
Pewarta: Subagyo
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020