• Beranda
  • Berita
  • Realisasi penggunaan dana penanganan COVID-19 Kota Jambi 55 persen

Realisasi penggunaan dana penanganan COVID-19 Kota Jambi 55 persen

10 Desember 2020 16:26 WIB
Realisasi penggunaan dana penanganan COVID-19 Kota Jambi 55 persen
Sekretaris Gugus Tugas COVID-19 Kota Jambi Feriadi memberikan keterangan pers di Kantor Wali Kota Jambi, Kamis (10/12/2020). ANTARA/Muhamad Hanapi/am.
Realisasi penggunaan alokasi dana penanganan pandemi COVID-19 di Kota Jambi yang didapat dari fokus ulang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020 sebesar 55 persen.

"Dana yang disediakan untuk penanganan pandemi COVID-19 di kota Jambi sebesar Rp58,21 miliar, hingga pekan pertama Desember 2020 terealisasi Rp32,18 miliar atau sebesar 55 persen," kata Sekretaris Gugus Tugas COVID-19 Kota Jambi Feriadi di Jambi, Kamis.

Secara garis besar, alokasi dana tersebut digunakan untuk penyediaan sarana dan prasarana kesehatan, jejaring pengaman sosial dan penanganan dampak ekonomi. Hingga pekan pertama Desember 2020, realisasi penyediaan sarana prasarana kesehatan sebesar Rp8,61 miliar.

Selanjutnya untuk jejaring pengaman sosial terealisasi sebesar Rp21,23 miliar dan untuk penanganan dampak ekonomi terealisasi sebesar Rp2,34 miliar.

Baca juga: DPRD Jambi setujui tambahan anggaran Rp200 miliar penanganan COVID-19

Baca juga: Bertambah 113 orang, positif COVID-19 di Jambi naik jadi 2.336 kasud


Jika melihat waktu yang tersisa di tahun 2020 ini, maka alokasi dana penanganan pandemi COVID-19 di Kota Jambi akan tersisa. Meskipun dana tersebut sudah dianggarkan untuk kebutuhan per tanggal 31 Desember mendatang.

"Alokasi dana ini tidak akan habis di tahun 2020, maka dari itu sisanya akan dikembalikan ke kas daerah," kata Feriadi.

Sementara itu, untuk alokasi dana penanganan pandemi COVID-19 di tahun 2020 dijelaskan Feriadi dianggarkan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Karena untuk kegiatan penanganan pandemi COVID-19 di tahun 2021 sudah direncanakan, sehingga tidak ada lagi fokus ulang anggaran.

Seperti kegiatan jejaring pengaman sosial telah dianggarkan di Dinas Sosial, untuk penanganan dampak ekonomi dialokasikan oleh Bappeda dan yang berkaitan dengan penanganan kesehatan dialokasikan oleh Dinas Kesehatan.

"Untuk diketahui, kebijakan dari Pemerintah Pusat penggunaan dana penanganan COVID-19 dari fokus ulang anggaran tersebut tidak dikenakan pajak," kata Feriadi.*

Baca juga: Pasien sembuh dari COVID-19 di Jambi bertambah 46 orang

Baca juga: Tujuh pasien COVID-19 di Jambi sembuh, total jadi 944 orang

Pewarta: Muhammad Hanapi
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020