"Dalam pertemuan itu disepakati strategi untuk menghimpun dana 'non budgeter' dengan cara membuat kontrak pekerjaan-pekerjaan subkontraktor fiktif yang melekat pada proyek-proyek utama yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya yang nantinya pembayaran atas pekerjaan-pekerjaan kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor fiktif tersebut dikembalikan lagi (cash back) ke PT Waskita Karya," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Ronald F Worotikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
Kelima orang eks petinggi PT Waskita Karya tersebut adalah mantan Kepala Divisi Sipil/Divisi III/Divisi II PT Waskita Karya 2008-2011 Desi Arryani, mantan Kepala Proyek Pembangunan Kanal Timur – Paket 22 PT Waskita Karya Fathor Rachman, bekas Kepala Bagian Pengendalian II Divisi II PT Waskita Karya Jarot Subana, bekas Kepala Proyek Normalisasi Kali Bekasi Hilir Fakih Usman dan eks Kepala Bagian Keuangan Divisi Sipil III PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar.
"Perusahaan-perusahaan subkontraktor fiktif yang ditunjuk diberikan 'fee' peminjaman bendera sebesar 1,5-2,5 persen dari nilai kontrak. Untuk memudahkan proses administrasi khususnya 'cash back' kepada Divisi Sipil, terdakwa I Desi Arryani mengusulkan agar Divisi Sipil 'meminjam bendera' perusahaan subkontraktor milik pejabat/pegawai PT Waskita Karya (Persero)," ungkap Jaksa Ronald.
Ke-41 proyek subkontraktor fiktif yang diambil "fee"-nya pada periode 2009-2013 tersebut adalah:
1. Pekerjaan Pengadaan dan Pemancangan Corrugated Concrete Sheet Pile W.325 D.1000 pada Pembangunan Kanal Timur Paket 22 dengan anggaran senilai Rp6,765 miliar.
2. Pengadaan dan Pemancangan Sheet Pile FPC 320 C 500 Proyek Normalisasi Kali Bekasi Hilir dengan anggaran senilai Rp7,865 miliar
3. Pengadaan dan Pemancangan Spun Pile Dia.600 mm pada Pekerjaan Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta Seksi WI di Jakarta dengan anggaran senilai Rp5,23 miliar
4. Pekerjaan langsir tiang pancang CCSP, Penurunan Girder, Langsir Girder Proyek FO Tubagus Angke dengan anggaran senilai Rp2,474 miliar
5. Pekerjaan Galian Tanah, Bongkar Hotmix, dan Bongkar Rigid FO Tubagus Angke dengan anggaran senilai Rp1,775 miliar
6. Pekerjaan Tanah Tahap II Proyek Bandar Udara Medan Baru (Paket 2) dengan anggaran senilai Rp15,806 miliar
7. Galian Underground dan Supporting System Underground pada Proyek Pembangunan Bendungan Jatigede – Sumedang dengan anggaran senilai Rp11,534 miliar
8. Pekerjaan Tanah, Pekerjaan Drainase, dan Persiapan Lain-lain Proyek Tol Cinere Jagorawi Seksi I dengan anggaran senilai Rp11,197 miliar
9. Pekerjaan Tanah, Pekerjaan Drainase, Pekerjaan Lain-lain, dan Pekerjaan Tambah Proyek Tol Cinere Jagorawi Seksi I dengan anggaran senilai Rp12,127 miliar
10. Pekerjaan Steel Plate pada Proyek Pembangunan Bendungan Jatigede – Sumedang dengan anggaran senilai Rp9,568 miliar
11. Pekerjaan Rock Bolt pada Proyek Pembangunan Bendungan Jatigede – Sumedang dengan anggaran senilai Rp10,129 miliar
12. Pekerjaan Perbaikan Gantry Crane pada Pembangunan Jalan Layang Non Tol Antasari Blok M (Paket Lapangan Mabak) dengan anggaran senilai Rp11,011 miliar
13. Pekerjaan Aplikasi Shorcrete pada Proyek Pembangunan Bendungan Jatigede – Sumedang dengan anggaran senilai Rp10,024 miliar
14. .Pekerjaan Bongkar Pasang Bekisting dan Pengecoran Lantai Steel Trapezoid Girder Proyek FO Merak-Balaraja dengan anggaran senilai Rp1,122 miliar
15. Pekerjaan Pengecoran Underground Linning, Setting Out & Maintenance Sliding Form pada Proyek Pembangunan Bendungan Jatigede – Sumedang dengan anggaran senilai Rp10,107 miliar
16. Pekerjaan Pabrikasi Andang Drilling Proyek pada Pembangunan Bendungan Jatigede – Sumedang dengan anggaran senilai Rp4,51 miliar
17. Pekerjaan Pengecoran Underground pada pada Proyek Pembangunan Bendungan Jatigede – Sumedang dengan anggaran senilai Rp6,976 miliar
18. Pekerjaan Pengecoran Underground Linning & Aplikasi Shotcrete dalam Terowongan pada Proyek Pembangunan Bendungan Jatigede – Sumedang dengan anggaran senilai Rp8,778 miliar
19. Pekerjaan Perbaikan dan Expose Underground Linning & Maintenance Suhu Placing Beton pada Proyek Pembangunan Bendungan Jatigede – Sumedang dengan anggaran senilai Rp5,079 miliar
20. Pekerjaan Pembongkaran & Mobilisasi Tunnel Portal dan Pembongkaran dan Langsiran Semen Grouting dll pada Proyek Pembangunan Bendungan Jatigede – Sumedang dengan anggaran senilai Rp11,242 miliar
21. Pekerjaan Pembuatan Grout Plant pada Proyek Pembangunan Bendungan Jatigede – Sumedang dengan anggaran senilai Rp6,397 miliar
22. Pekerjaan Pengangkutan Box Girder (Paket Lapangan Mabak) Lanjutan dengan anggaran senilai Rp10,036 miliar
23. Pekerjaan Pengangkutan PCU dari Moulding ke Stock Yard di Adhimix Precast, dari Stock Yard ke Lokasi Proyek dan penataan PCU Gilder di Lapangan sebelum proses Stressing pada Pembangunan Jalan Layang Non Tol Antasari Blok M (Paket Lapangan Mabak) dengan anggaran senilai Rp4,554 miliar
24. Pekerjaan Perkuatan Lerang Proyek Tol Cinere Jagorawi Seksi I dengan anggaran senilai Rp1,33 miliar
25. Pekerjaan Handling dan mobilisasi sheet pile type W 325 B.1000 ke lokasi stock lapangan proyek normalisasi Kali Pesanggrahan dengan anggaran senilai Rp5,445 miliar
26. Pekerjaan Pengadaan Material Batu Pecah/Split pada Proyek Pembangunan PLTA Genyem 2x10 MW dengan anggaran senilai Rp8,422 miliar
27. Pekerjaan Galian tanah pada proyek normalisasi kali pesanggrahan dengan anggaran senilai Rp984,1 juta
28. Pekerjaan Handling dan mobilisasi sheet pile type W 325 B.1000 ke lokasi stock lapangan proyek normalisasi Kali Pesanggrahan dengan anggaran senilai Rp920,7 juta
29. Pekerjaan angkut tiang pancang dari gudang waskita ke lokasi pekerjaan pada Proyek Tol Benoa 2 dengan anggaran senilai Rp6,613 miliar
30. Pekerjaan Handling dan mobilisasi sheet pile pada proyek normalisasi Kali Pesanggrahan dengan anggaran senilai Rp994,62 juta
31. Pekerjaan Handling dan mobilisasi sheet pile type FPC 320 pada proyek normalisasi Kali Pesanggrahan dengan anggaran senilai Rp996,336 juta
32. Pekerjaan Handling dan mobilisasi sheet pile pada proyek normalisasi Kali Pesanggrahan dengan anggaran senilai Rp987,36 miliar
33. Pekerjaan Galian tanah alur sungai pada proyek normalisasi Kali Pesanggrahan dengan anggaran senilai Rp990,621 juta
34. Pekerjaan Pembuatan temporary jetty pada Proyek Tol Benoa 4 dengan anggaran senilai Rp6,667 miliar
35. Pekerjaan Handling dan mobilisasi sheet pile type W 325 B.1000 ke lokasi stock lapangan proyek normalisasi Kali Pesanggrahan dengan anggaran senilai Rp769,56 juta
36. Pekerjaan Handling dan mobilisasi sheet pile type W 325 B.1000 ke lokasi stock lapangan proyek normalisasi Kali Pesanggrahan dengan anggaran senilai Rp976,14 juta
37. Pekerjaan Handling dan mobilisasi sheet pile type W 325 B.1000 ke lokasi stock lapangan proyek normalisasi Kali Pesanggrahan dengan anggaran senilai Rp920,04 juta.
38. Pekerjaan Handling dan mobilisasi sheet pile type W 325 B.1000 ke lokasi stock lapangan proyek normalisasi Kali Pesanggrahan dengan anggaran senilai Rp639,54 juta
39. Pekerjaan handling dan mobilisasi sheet pile, cerucuk dolken, dll. pada Proyek Normalisasi Kali Pesanggrahan dengan anggaran senilai Rp3,458 miliar
40. Pekerjaan Acces Road dan Dermaga Sementara pada Proyek Jembatan Aji Tulur Jejangkat Kalimantan Timur dengan anggaran senilai Rp9,85 miliar
41. Pembelian kabel NYY dan NYF pada proyek Tol Benoa 4 dengan anggaran senilai Rp4,069 miliar
"Bahwa atas 41 kontrak pekerjaan fiktif senilai Rp239.350.242.837,70 tersebut, PT Waskita Karya (Persero) telah melakukan pembayaran sejumlah Rp204.969.626.980 kepada PT Safa Sejahtara, CV Dwiyasa Tri Mandiri, PT Mer Engineering dan PT Aryana Sejahtera meski perusahaan-perusahaan tersebut tidak pernah melaksanakan pekerjaan sebagaimana tercantum dalam kontrak," tambah Jaksa Ronald.
Akibat dari rangkaian perbuatan tersebut, maka mengakibatkan kerugian keuangan negara yang seluruhnya sebesar Rp202.296.416.008 setelah dikurangi dengan PPn yang ditransfer ke perusahaan subkontraktor dan telah disetor ke kas negara senilai Rp2.673.210.972,00 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana surat Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Terhadap dakwaan tersebut, kelima terdakwa tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi).
Baca juga: 5 mantan petinggi Waskita Karya didakwa rugikan negara Rp202 miliar
Baca juga: Lima mantan pejabat Waskita Karya segera disidang
Baca juga: KPK panggil lima saksi kasus subkontraktor fiktif PT. WK
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020